Diduga Dikeroyok 8 Orang, Duwok Jalani Sidang Perdana di PN Pandeglang

oleh -
img 20260401 wa0005

NASIONALNEWS.id PANDEGLANG — Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dengan terdakwa Tarmudin alias Duwok resmi digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (31/3/2026). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 35/Pid.B/2026/PN Pdl dan disidangkan berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-03/PANDE/Eoh.2/02/2026.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal alternatif, yakni Primair Pasal 459 KUHP, Subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidair Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 466 ayat (2) KUHP atau Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan tersebut turut menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah warga tampak hadir memberikan dukungan moril kepada terdakwa yang disebut-sebut berupaya menyelamatkan diri saat kejadian berlangsung.

Terdakwa didampingi oleh 15 advokat lintas organisasi yang tergabung dalam tim kuasa hukum dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang. Salah satu kuasa hukum, Erwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi agar proses persidangan dapat segera memasuki pokok perkara.

“Kami tidak mengajukan eksepsi karena ingin langsung masuk ke tahap pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Erwanto di persidangan.

img 20260401 wa0007

Kasus ini bermula dari peristiwa bentrokan yang terjadi pada 27 Oktober 2025 di Kampung Rancasadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang. Insiden tersebut diduga dipicu konflik perebutan jalur distribusi hasil kelapa sawit yang berujung pada kekerasan.

Dalam kejadian itu, seorang warga bernama Aang Humaedi (34) meninggal dunia akibat luka senjata tajam, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa tersebut sempat menggegerkan masyarakat di wilayah Cibaliung dan sekitarnya.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap fakta-fakta di persidangan, termasuk dugaan bahwa terdakwa berada dalam kondisi terdesak saat menghadapi sejumlah orang.

“Saksi-saksi yang ada merupakan pihak yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Duwok. Ini akan kami uji dalam persidangan,” lanjut Erwanto.

Kuasa hukum lainnya, Santri Lawyer Setiawan Jodi Fakhar, S.H., CPM., menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan objektif.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip due process of law, tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa,” tegasnya.

Sementara itu, Aripin Samadhani, S.H., L.LM. menyatakan bahwa dalam sidang lanjutan pihaknya akan mengangkat aspek pembelaan diri (noodweer) dan kondisi terpaksa (overmacht).

“Klien kami diduga berada dalam situasi tidak seimbang, menghadapi lebih dari satu orang dalam kondisi terdesak. Ini akan menjadi bagian penting dalam pembuktian,” ujarnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dukungan masyarakat yang terus mengalir diperkirakan masih akan mewarnai jalannya persidangan.
(Ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.