Diduga Lulus Sebelum Diuji, Peserta P3D di Banyumas Minta Diulang

oleh -
ketujuh peserta p3d saat mendatangi klinik hukum peradi sai purwokerto yang

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Tujuh perwakilan peserta seleksi Penjaringan dan Penyaringann Perangkat Desa (P3D) di Desa Karangturi, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mendatangi Kantor Desa setempat, lantaran curiga diduga Panitia dan Kepala Desa meloloskan peserta sebelum ujian berlangsung. Senin (28/07/2025)

Kecurigaan makin dikuatkan dengan ditemukanya oleh pesrta, soal test dari pihak ketiga yang masih tersegel. Sehingga tujuh peserta dari total 18 yang tidak lolos mengadukan dugaan kecurangan pelaksanaan seleksi P3D pada 18 Juli 2025 lalu ke Klinik Hukum Peradi SAI DPC Purwokerto hari Senin 28 Juli 2025 untuk meminta perlindungan hukum.

Kuasa Hukum Peradi SAI Purwokerto H. Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan bukan semata karena tidak lolos dalam seleksi, melainkan karena proses yang dinilai tidak transparan dan terindikasi kuat terjadi kecurangan.

“Ini bukan soal tidak lulus. Ini soal dugaan kuat adanya tindakan mal administrasi, manipulasi nilai, dan kebocoran soal dari panitia,” tegas Djoko, Senin 28 Juli 2025 sore di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Dugaan Kecurangan: Dari Penandatanganan hingga Nilai yang Janggal

Menurut Djoko, indikasi pelanggaran sudah terlihat sejak awal, seperti adanya penandatanganan berita acara sebelum ujian dimulai.

Menurut Djoko, indikasi pelanggaran sudah terlihat sejak awal, seperti adanya penandatanganan berita acara sebelum ujian dimulai. Ia juga menyebutkan bahwa ada soal-soal yang bocor serta nilai yang dimanipulasi agar peserta tertentu bisa lolos.

“Dari 20 peserta, hanya dua yang dinyatakan lolos. Dan dua itu adalah peserta yang nilainya diduga dimark-up. Ini janggal, mengingat formasinya adalah Kasi Kesra dan Tata Usaha,” ujar Djoko.

Kuasa hukum juga menyoroti hasil rekap nilai yang dinilai tidak objektif dan sarat konflik kepentingan.  Ia mendesak agar Bupati Banyumas dan Camat Sumbang segera turun tangan. Tuntutan: Tangguhkan Proses P3D dan Ujian Ulang

“Klien kami memiliki bukti-bukti itu dari foto Soal, hingga peserta yang lulus ini  mendatangi peserta lain supaya tidak memprotesnya,” tutur Djoko singkat

Melalui pernyataan resminya, Djoko meminta agar Bupati Banyumas dan Camat Sumbang:

  1. Menangguhkan sementara proses penjaringan perangkat desa di Desa Karangturi.
  2. Melaksanakan ujian ulang secara transparan dan independen.
  3. Mendiskualifikasi peserta yang terindikasi melakukan kecurangan. “Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan mengirimkan somasi resmi kepada panitia, kepala desa, serta aparat kecamatan,” imbuh Djoko

Sementara itu, dalam pertemuan dengan beberapa warga Desa Karangturi yang mengikuti proses P3D dengan Camat Sumbang, Asep Hermawan menyatakan akan memfasilitasi proses klarifikasi.

“Kami akan dalami lebih lanjut. Sepanjang kondisi desa masih kondusif, kami tetap mendorong agar proses ini berjalan sesuai aturan dan aspirasi masyarakat tetap diakomodasi,” ujar Asep.

Namun, Asep juga menekankan bahwa tuduhan terhadap panitia dan perangat desa harus disertai dengan bukti konkret

“Informasi adanya peserta yang sudah ‘dipastikan lolos’ sejak sebelum ujian memang pernah beredar. Tapi kami akan cek kembali validitasnya. Jika memang ada pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti,” ujarnya. Daftar Warga Penggugat Tujuh warga yang secara resmi menyampaikan mosi tidak percaya antara lain:

  1. Indah Susanti
  2. Dwi Aprianto
  3. Putri Septiani
  4. Venni Saniyatul Mubarokah
  5. Kurniawan Dwi S.
  6. Annisa Noorhaslisna S
  7. Ailsa Seca Kusuma

Mereka berharap agar proses seleksi perangkat desa di Desa Karangturi dapat dilakukan ulang secara jujur, adil, dan transparan***

Ed>>>> IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.