NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Segel belum dicabut, tetapi dugaan aktivitas pabrik kembali muncul. Rekaman warga pada Kamis malam, 24 September 2026, memperlihatkan aktivitas di kompleks PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN), Desa Losari, Rawalo. Jika hasil pemeriksaan memastikan aktivitas itu merupakan produksi, garis kuning penyegelan Pemkab Banyumas diduga telah dilangkahi.
Video berdurasi 1 menit 14 detik yang direkam sekitar pukul 20.25 WIB itu menampilkan sejumlah bagian pabrik dan cerobong yang tampak menunjukkan aktivitas. Warga menduga kegiatan tersebut berkaitan dengan operasional pabrik. Rekaman serupa disebut pernah beredar pada awal September.
Rekaman warga pada Kamis malam, 24 September 2026, memperlihatkan dugaan aktivitas di dalam kompleks pabrik sekitar pukul 20.25 WIB. Jika pemeriksaan lapangan membuktikan aktivitas tersebut merupakan produksi, persoalannya bergeser menjadi dugaan pelanggaran terhadap penyegelan pemerintah.
Namun rekaman itu belum cukup untuk memastikan adanya kegiatan produksi. Verifikasi lapangan oleh instansi berwenang tetap diperlukan.
*Pelanggaran Sejak Awal dan Klaim “Backup”*
Persoalan tata ruang PT IKN juga telah muncul sejak pembangunan. Berdasarkan data yang disebut Pemkab Banyumas, KKPR PT IKN mencakup 24.485 meter persegi. Sementara lahan yang dikendalikan perusahaan disebut mencapai sekitar 40.000 meter persegi.
Terdapat selisih sekitar 15.515 meter persegi yang status dan pemanfaatannya menjadi bagian dari persoalan tata ruang. Sebagian area disebut berada dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah diperingatkan sejak awal pembangunan pabrik. Ia mengaku telah mengingatkan pihak perusahaan mengenai lokasi pembangunan yang berada di lahan hijau.
“Dari mulai bangun kan udah pelanggaran. Pada saat bangun udah saya ingatkan, ‘Kamu bangun di lahan hijau. Saya belum jadi Bupati, nanti kamu bermasalah dengan saya’. Katanya sudah ada yang backup, biasa lah,” kata Sadewo, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan mengenai adanya pihak yang disebut sebagai “backup” merupakan klaim Bupati dan masih memerlukan penjelasan serta bukti lebih lanjut mengenai siapa pihak yang dimaksud dan dalam kapasitas apa.
Pemkab Banyumas kemudian menerbitkan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir pada 23 Juli 2026, sebelum penyegelan dilakukan pada 21 Agustus 2026.
Kini, dugaan aktivitas kembali muncul setelah garis kuning dipasang.
Jika terbukti sebagai produksi, pemerintah bukan hanya dituntut menjelaskan bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung, tetapi juga menunjukkan langkah penegakan yang dilakukan. Sebaliknya, jika aktivitas tersebut bukan produksi, pemerintah perlu menjelaskan hasil verifikasinya secara terbuka.
Sebab, dalam perkara PT IKN, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebuah segel di gerbang pabrik. Yang sedang diuji adalah apakah keputusan pemerintah benar-benar memiliki daya paksa ketika berhadapan dengan kepentingan investasi.
(Widhiantoro)






