NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Lahan yang disebut dilindungi justru menjadi bagian dari tapak pabrik. Jejaknya bermula dari pembelian tanah yang dilakukan bertahap: bagian depan pada 2024, disusul lahan belakang pada 2025 yang oleh Pemerintah Desa Losari disebut masuk zona hijau atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Di titik inilah histori PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) menyimpan persoalan yang belum terjawab, tentang bagaimana tanah yang statusnya disebut LSD bisa masuk ke dalam rangkaian penguasaan kawasan pabrik.
Menurut Pemerintah Desa Losari, tanah tersebut tidak dibeli sekaligus. Bagian depan dibeli pada 2024. Setahun kemudian, pada 2025, giliran lahan di belakangnya yang dibeli. Bagian pertama disebut bukan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD. Bagian kedua justru disebut masuk zona hijau atau LSD.
Kasi Pemerintahan Desa Losari, Istanto, mengungkapkan proses pembebasan tanah melibatkan sebuah tim. Di dalamnya terdapat Kepala Desa Losari, dirinya, dua anggota BPD, serta Adi Gondrong yang disebut sebagai perwakilan PT IKN.
“Untuk lahan di depan atau non-LSD dibeli pada tahun 2024 dan lahan di belakangnya yang masuk zona hijau/LSD dibeli pada tahun 2025,” kata Istanto saat ditemui di Kantor Desa Losari, Senin, 14 September 2026.
Keterangan itu menempatkan pembelian lahan belakang sebagai bagian penting dari kronologi. Sebab transaksi berlangsung setelah lahan depan lebih dulu dikuasai. Status tata ruang lahan mestinya menjadi informasi yang dapat diperiksa sebelum tanah dibeli dan diarahkan untuk kegiatan industri.
Istanto mengatakan tanah tersebut sebelumnya milik warga Losari. Sebagian pemilik bekerja di Jakarta. Harga jual disebut mengikuti harga pasar.
Namun untuk pembahasan mengenai status lahan, kata Istanto, pihak yang berunding adalah pemilik tanah dan PT IKN melalui Adi Gondrong.
Di sinilah celahnya. Pemerintah desa disebut terlibat dalam tim pembebasan tanah, tetapi pembahasan mengenai status lahan disebut berlangsung antara penjual dan perusahaan. Belum terang siapa yang memastikan bahwa tanah yang dibeli pada 2025 itu sesuai dengan peruntukannya.
Selisih 15 Ribu Meter Persegi
Persoalan tanah menjadi lebih besar ketika luasan penguasaan dibandingkan dengan dokumen tata ruang perusahaan.
PT IKN disebut menguasai lahan sekitar 40.000 meter persegi. Sedangkan dokumen PKKPR Nomor 09022610313302046 mencantumkan luasan 24.485 meter persegi.
Selisihnya lebih dari 15.000 meter persegi.
Bagian lahan yang menjadi sorotan disebut berada pada kawasan pertanian atau zona hijau yang masuk KP2B/LSD. Jika keterangan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar perbedaan angka luasan. Ada bagian tanah yang status peruntukannya perlu dipastikan sebelum dikaitkan dengan aktivitas industri.
Jejaknya juga tidak berhenti pada dokumen PKKPR. Pemerintah Kabupaten Banyumas sebelumnya disebut telah mengetahui persoalan tersebut sejak sebelum tindakan administratif terhadap PT IKN. Sejak Maret 2026, perusahaan disebut telah diarahkan memindahkan kegiatan industri ke Kawasan Peruntukan Industri yang sesuai dengan tata ruang.
Arahan itu disebut tidak direspons. Pemerintah kemudian menghentikan sementara aktivitas pabrik pada Juli 2026 setelah persoalan pemanfaatan lahan mencuat.
Kepala DPMPTSP Banyumas, Roni Hidayat, sebelumnya menyatakan tindakan administratif tersebut memiliki dasar hukum, antara lain Pasal 355 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Yang Terjadi Sebelum Pabrik Berdiri
PT IKN, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Inovasi Setia Nusantara, disebut berdiri pada 2024 dan mulai beroperasi penuh pada Desember tahun yang sama. Tetapi riwayat tanah menunjukkan sebagian lokasi baru dibeli pada 2025.
Kronologi itu penting. Sebab bila lahan belakang memang sudah berstatus LSD ketika dibeli, maka status tersebut bukan persoalan yang muncul setelah pabrik beroperasi. Ia sudah melekat pada tanah ketika transaksi berlangsung.
Karena itu, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada dokumen izin perusahaan. Riwayat pembelian tanah, pihak yang terlibat dalam pembebasan, informasi mengenai status LSD, serta dasar perubahan pemanfaatannya perlu ditempatkan dalam satu rangkaian.
Termasuk peran tim pembebasan lahan yang disebut melibatkan unsur Pemerintah Desa Losari dan perwakilan perusahaan.
Polemik bantuan “kerohiman” kepada 203 kepala keluarga di sekitar pabrik juga tidak mengubah persoalan pokok. Bantuan sosial merupakan urusan lain. Status tanah, kesesuaian tata ruang dan legalitas pemanfaatannya tetap harus diperiksa berdasarkan dokumen dan aturan.
Kini aktivitas pabrik terhenti sementara, namun bagaimana tanah yang disebut sebagai LSD itu masuk ke dalam rangkaian penguasaan lokasi industri, sebelum mesin pabrik dinyalakan, ini penting.
Tentu publik tidak butuh jawaban yang menyebut tanah dibeli dari warga dan harganya sesuai pasar.
Sebab jual beli tanah menjelaskan perpindahan kepemilikan. Ia tidak otomatis menjelaskan perubahan peruntukan.
Dan di situlah jejak PT IKN perlu ditarik mundur—dari pabrik yang kini dipersoalkan, menuju tanah yang dibeli, pihak yang terlibat, dan status ruang yang melekat padanya.
Jika jejak itu tidak dibuka, penutupan pabrik hanya menyelesaikan persoalan di permukaan. Akar sengkarut lahannya tetap terkubur di bawah tanah yang sama.
(Widhiantoro)






