NASIONALNEWS .ID, SERANG – Dengan kurun waktu 2 hari, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengamankan tersangka Hacking Sistem Database Universitas Islam Negeri (UIN SMH Banten), DR (40). Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Surmardi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (4/3/2019).
AKBP Edy menerangkan, tersangka melakukan aksinya pada 25 – 26 Februari 2019. Adapun program yang dijual tersangka yaitu program kemahasiswaan. Program tersebut telah diedarkan di kampus yang ada di wilayah Banten.
“Tersangka yang latar belakangnya sarjana komputer memang sangat pintar, menjual program kemahasiswaan. Namun, posisi server masih ada di UIN SMH Banten,” katanya.
Lanjut Edy, DR yang merupakan karyawan swasta staf UIN SMH Banten tersebut melakukan perbuatannya atas dasar dendam dan sakit hati. Pasalnya, perilaku negatifnya diketahui oleh staf lainnya.
“Barang bukti yang kita amankan yaitu diantaranya Iphone silver, 3 hardisk eksteral, kabel data berwarna hitam, laptop, dan komputer. Semuanya sedang dalam pendalaman di Puslabfor Bareskrim Polri.
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Rudi Hananto mengatakan, dari kejadian tersebut mengakibatkan sistem menjadi oflline dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya.
“Seperti program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi. Akibat kerugian tersebut tidak bisa memberikan gajih kepada karyawanya, sehingga serangan ini mengakibatkan sistem down,” katanya.
Lanjut Rudi, Ditkrimsus membentuk tim guna melakukan pemeriksaan dengan sistem digital porensik. Alhasil, jejak pelaku yang membuktikan telah mendownload file menggunakan link internet yang bisa mengambil username dan pasworrd.
“Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejak tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan bisa diamankan kurang dari dua hari,” lanjutnya.
Ditegaskan Rudi, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 46 ayat 1,2,3 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektonik, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda 2 Milyar.
Ditempat yang sama Rektor UIN SMH Banten, Faujul Iman mengaku, bahwa secara mental dan psikis sangat dirugikan hingga tidak bisa terlayani.
“Kami langsung melaporkan kasus ini ke Polda Banten, dan kami juga mengucapkan terima kasih atas penangananya, mudah-mudahan kedepan bisa kembali berjalan dengan baik,” pungkasnya (Tubagus wahyudi/Ang)






