DLHK Sebut Apartemen Serpong Garden Belum Punya UKL-UPL

oleh -
oleh
Img 20200221 090906

NASIONALNEWS.ID TANGERANG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang angkat bicara soal dugaan adanya kegagalan penataan saluran air dalam pembangunan Apartemen Serpong Garden sehingga berdampak banjir pada pemukiman warga sekitar. Menurut DLHK Kabupaten Tangerang tidak ada masalah dalam dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), tetapi ada dokumen AMDAL yang belum dilaksanakan pihak Kontraktor, yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Kasi Bina Hukum Lingkungqn DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Migraña mengakui, saluran drainase yang melewati gorong-gorong rel kereta api terlalu kecil, sehingga tidak cukup untuk menampung debit  air yang melewati jalur tersebut.

“Kalau dokumen AMDAL sudah sesuai, tetapi ada dokumen yang tidak dilaksanakan oleh kontraktor yaitu perbaikan gorong-gorong, seperti halnya bapak punya SIM naik Motor tapi ga pake helem,” ungkap Sandi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/2/220).

Menurutnya, PT KAI sudah bersedia untuk melakukan pembesaran gorong-gorong, namun PT KAI minta ada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang melengkapi dalam peroses tersebut.

“Sebetulnya PT KAI sudah membolehkan dan Serpong Garden juga siap membiayai, persoalannya dokumen itu belum dibuat,” pungkasnya. (yu)

No More Posts Available.

No more pages to load.