NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Sidang perkara dugaan dugaan narkotika nomor 46/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Meyke Holysiana Karundeng memasuki babak baru. Ibu rumah tangga (IRT) yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar pada Selasa (9/6/2026).
Namun, tuntutan tersebut memicu sorotan tajam. Pasalnya, fakta yang terungkap sepanjang persidangan justru memperkuat posisi Meyke murni sebagai pengguna (penyalah guna), bukan pengedar. Bahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas diketahui telah mengeluarkan rekomendasi resmi rekomendasi agar terdakwa menjalani rehabilitasi medis.
Terjebak Perintah Suami melalui WhatsApp
Kasus ini bermula pada Rabu, 21 Januari 2026, saat Meyke meminta sabu kepada suaminya, Beanar Mulyadi (diadili dalam berkas perkara terpisah). Beanar kemudian menyiapkan satu paket sabu seberat 0,2gram beserta alat hisap (bong) di meja kamar mereka. Terdakwa kemudian mengonsumsi sebagian sabu tersebut dan menyimpannya sisanya di dalam kotak plastik.
Malangnya, Meyke tidak hanya mengonsumsi, tetapi juga terseret dalam pusaran bisnis gelap suaminya. Di bawah perintah sang suami, Meyke diminta untuk melanjutkan pesan WhatsApp yang berisi peta atau titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli.
Setelah petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas mencium pergerakan mereka pada Kamis, 22 Januari 2026. Petugas awalnya menciduk Beanar Mulyadi sekira pukul 04.30 WIB saat sedang membeli bubur di Jalan Dr. Angka, Kelurahan Kranji. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan mereka di Perum Graha Santika 1, Kelurahan Karangklesem, pada pukul 07.21 WIB, dan langsung mengamankan Meyke.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti miliknya:
- 1 unit ponsel pintar Redmi 12C (digunakan untuk meneruskan pesan transaksi).
- 1 kotak plastik transparan berisi kumpulan alat hisap sabu (bong).
- 1 plastik klip transparan berisi sisa serbuk kristal sabu dengan berat netto 0,0919 gram .
Hasil Uji Laboratorium: Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.220/NNF/2026, sampel urin milik Meyke serta barang bukti serbuk kristal tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina (Narkotika Golongan I).
Dakwaan Pasal Berlapis, Kuasa Hukum Tempuh Pembelaan
Meskipun mengantongi rekomendasi rehabilitasi dari BNN Banyumas, JPU yang beranggotakan Slamet Jaka Mulyana, SH, MH, Aji Susanto, SH, MH, Widi Astuti, SH, Sutrisno, SH, MH, Pranoto, SH, dan Isnan Ferdian, SH, MH, tetap menjerat Meyke dengan dakwaan kombinasi berlapis, yakni:
- Dakwaan Kesatu Primair: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (terkait peran tambahan serta meneruskan peta pesan/perantara).
- Dakwaan Kesatu Subsidair: Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 (terkait kepemilikan dan penguasaan sisa sabu).
- Dakwaan Kedua: Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (terkait kedudukannya sebagai penyalah guna bagi diri sendiri).
Merespons tuntutan 2 tahun penjara dari jaksa, Meyke didampingi Kuasa Hukumnya, Iwan Siswanto Priyadi, SH, bersiap mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya. Pihak advokat terdakwa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta mempertimbangkan rekomendasi rehab BNN secara tujuan demi keadilan bagi korban narkotika.
Dihubungi Via Whatsapp, Iwan Siswanto Priyadi, SH tetep berpedoman keterangan klien, dan fakta-fakta persdidangan dirinya memperjuangkan hak terdakwa yaitu mengajukan permohonan rehab.
“Dalam Pembelaan kami nanti tetap memperjuangkan hak rehabilitasi untuk klien kami” ujar Iwan
IMAM S






