Dua Tersangka Pencuri di PT Tri Ratna Diesel Ditangkap Polsek Paciran

oleh -
img 20230430 wa0093

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam lokasi PT. Tri Ratna Diesel, di Dusun Genting Desa Tunggul Kecamatan Paciran berhasil di ringkus Jajaran Polsek Paciran, Polres Lamongan  pada Sabtu tanggal 29 April 2023, sekira pukul 09.00, WIB.

Kapolsek Paciran Iptu Achmad Purnomo menjelaskan, dua tersangka telah berhasil diamankan dengan barang bukti hasil kejahatannya.

“Kami dari Kepolisian Polsek Paciran beserta jajaran telah berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Paciran yaitu EP 44 tahun, warga Dusun Genting Desa Tunggul Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan L warga Desa Balongrejo Kecamatan Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro. Dua tersangka tersebut, salah satunya adalah Sekuriti dan warga biasa,” tuturnya.

Kapolsek juga menjelaskan dalam penangkapan dua tersangka tersebut polisi juga mengamankan barang buktinya

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah gembok sebagai pengunci pintu yang tidak mengalami rusak, dan satu unit motor merek Honda Supra Nopol S 2144 BR  yang semua barang-barang tersebut kami sita dari tersangka  EP,” ungkapnya.

“Tersangka diancam Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Pasal 363 KUHPidana. Pencurian dengan pemberatan atau pencurian dikualifikasikan diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHPidana,” tutup Kapolsek kepada Nasionalnews.id Minggu (30/4/2023).

(Sholichan/Nifta)

No More Posts Available.

No more pages to load.