Dugaan Penyerobotan Lahan di City Park Cengkareng Masuk Tahap Penyidikan

oleh -
img 20240721 075810

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA — Setelah sekian lama berjalan, kasus dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan di Ruko City Park, Cengkareng, Jakarta Barat memasuki tahap penyidikan oleh Unit Harda, Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan IH dan FK yang mengaku-ngaku kuasa hukum P3SRS Rusunami City Park tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H. dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada 04 Agustus 2023 silam.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Unit Harda yang telah bekerja maksimal terhadap laporan kami dan saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ronald kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

Ronald menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilakukan IH dan FK atas lahan kliennya sejak tahun 2021 silam. Selain menguasai lahan yang masih secara sah bersertifikat Hak Guna Bangunan HGB) atas nama yaitu PT Reka Ruma. (Fr)

No More Posts Available.

No more pages to load.