Edarkan Miras, Tiga Penjual Jamu Dirazia Satpol PP

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat, bahwa ada beberapa tukang jamu dorong yang mangkal di tiga titik lokasi sekitar Pasar Anyar menjual miras, yang diduga disuplay dari agen wilayah Kabupaten Tangerang, maka pada Jum’at 19 Oktober 2018 dilakukan penindakan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Kaonang S. Sos. MM, kepada NasionalNews.id, via whatsApp, Sabtu (20/10) pagi.

Dijelaskan Kaonang, pelaksanaan penindakan pelanggar Perda No 07 Tahun 2005, tentang pelarangan peredaran miras dilaksanakan “Tim Kalong Wewe” Bidang Garkumda, di 3 titik Lokasi di antaranya.

Tukang  jamu di Jalan TMP Taruna di amankan barang bukti 6 bungkus miras, di belokan depan pendopo Kabupaten Tangerang diamankan 29 bungkus plastik dan 1 botol anggur dan di Jalan Soleh Ali tepatnya turunan rel kereta api Pasar Anyar di amankan barang bukti 8 bungkus plastik dan 4 botol aqua berisi anggur hitam.

“Dalam penindakan kami didampingi Kasi hubtarga ,Kasi penegskan, PPNS dan staf Tim Kalong wewe. Seluruh ktp pelanggar kita amankan untuk keperluan dipersidangan tipiring minggu depan bersama panggilan OTT belakang GOR Kec Cibodas,” terang Kaonang.

Lebih lanjut Kaonang mengatakan, penindakan dimulai dari pukul 17.00 wib, lantaran dari info yang diterima mereka (tukang jamu-red) mangkal dan buka di atas pukul 16.00 Wib.

“Terus menerus kita akan lakukan penegakan pelanggar perda secara continue di Kota Tangerang agar lebih tertib lagi. Karena seluruh pedagang miras yang kita tangkep hari ini mengaku membeli miras di harkit perum wilayah Kabupaten Tangerang, di jual sangat bebas,” ucapnya.

Kaonang menegaskan, Untuk menghentikan mata rantai peredaran miras ilegal di Kota Tangerang, agar kiranya Satpol PP Kabupaten Tangerang bisa bertindak tegas, jangan ada pembiaran yang berdampak di wilayah Kota Tangerang.

“Miras yang terjaring oleh “Tim Kalong Wewe” mayoritas   terdiri anggur yangg telah dibungkus plastik, saat ditanya semua pedagang mengakui, mereka beli di harkit Perum masuk wilayah Kabupaten Tangerang. Modus penyimpanan barang bukti cukup menyulitkan tim, lantaran barang bukti di titip ke pedagang pedagang yang agak jauh dengan gerobak di mana tempat mereka menjual miras,” pungkasnya. (Gusnur).

No More Posts Available.

No more pages to load.