NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Tim reskrim unit narkoba Polsek Kembangan berhasil meringkus tiga tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka AK (22), IS (28) dan MI (23) ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka pengedar narkoba berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di kawasan Kembang Kerep, Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat, kerap ada transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi yang diterima, Egman memerintahkan anggotanya menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra, didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman bersama anggotanya berhasil menangkap 1 tersangka atas nama AK.
“AK kita tangkap saat hendak menunggu pembeli, dari tangannya kita amankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,26 gram,” ungkap Egman, Senin (6/11/18).
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka AK. Menurut pengakuanya, tersangka AK mendapatkan sabu dari seorang berinisial IS.
Dari keterangan yang didapat, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap IS dan MI di Jalan Raya Mangga Dua, Pademangan Jakarta Utara.
“Dari tangan kedua tersangka, kita amankan barang bukti berupa 3 paket sabu seberat 2,74 gram siap edar,” terang Dimitri.
Atas perbuatanya, kini ketiga tersangka mendekam di balik jeruji Mapolsek Kembangan, dan dijerat Pasal 114 ayat 1, Sub 112 ayat 1 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Budi Beller).