Inspektorat Kota Tangerang Dituding Lemah dan Tidak Efektif dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

oleh -
oplus 131072
Oplus_131072

NASIONALNEWS.ID, Kota Tangerang – Dalam beberapa bulan terakhir, publik Kota Tangerang diguncang oleh gelombang kritik tajam terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sejumlah elemen masyarakat menilai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) itu gagal menunaikan tugasnya secara optimal. Banyak laporan dan aduan masyarakat dinilai tidak ditindaklanjuti dengan semestinya, bahkan muncul dugaan adanya praktik pembiaran dalam penegakan hukum di lapangan.

Kegaduhan tersebut memantik reaksi keras dari para aktivis, jurnalis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) se-Tangerang Raya. Mereka bersatu turun ke jalan, menyuarakan aspirasi dan menuntut Wali Kota Tangerang untuk segera mencopot Kasatpol PP beserta pejabat struktural di bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) yang dianggap gagal menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.

Namun, aduan masyarakat yang telah diteruskan ke Inspektorat Kota Tangerang justru menimbulkan kekecewaan mendalam. Banyak pihak menilai lembaga pengawasan internal tersebut tidak mampu bekerja efektif karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan lemahnya fungsi audit internal. Kondisi ini menyebabkan pengawasan terhadap instansi di bawah pemerintah daerah menjadi tumpul dan tidak berdaya guna.

Publik juga menyoroti posisi Inspektorat yang berada langsung di bawah kepala daerah, yang dinilai rawan menimbulkan konflik kepentingan dan praktik patronase. Hal ini berdampak pada lemahnya tindak lanjut atas hasil audit yang telah direkomendasikan. Selain itu, laporan hasil pengawasan Inspektorat dinilai tidak memiliki kekuatan substansial. Banyak laporan dianggap tidak bermakna karena minim informasi yang memadai dan tidak menghasilkan rekomendasi strategis untuk perbaikan kinerja instansi terkait.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Inspektorat Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Wali Kota Tangerang.

“Pertama, Satpol PP harus lebih transparan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menyampaikan laporan resmi secara tertulis. Kedua, perlu penguatan komunikasi publik agar setiap pengaduan memperoleh tanggapan yang jelas dan tidak menimbulkan persepsi negatif. Ketiga, pembinaan integritas dan pengawasan internal harus dilakukan secara berkelanjutan. Keempat, Inspektorat akan melaksanakan audit kinerja terhadap Satpol PP dengan meninjau aspek efektivitas, efisiensi, ekonomis, serta akuntabilitas dan integritas,” jelasnya.

Ricky menambahkan, audit kinerja terhadap Satpol PP baru dapat dilakukan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan pedoman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Audit menyeluruh baru bisa dilakukan paling cepat Januari mendatang, setelah penutupan anggaran tahun berjalan. Auditnya pun mencakup seluruh program dan kegiatan Satpol PP, bukan hanya satu kasus tertentu,” imbuhnya.

Di sisi lain, S. Widodo atau yang akrab disapa Romo, Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Inspektorat. Ia menilai lembaga tersebut gagal memahami kapasitas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas internal pemerintah daerah.

“Kami akan melaporkan Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat, dan Satpol PP. Pernyataan Inspektur Inspektorat tidak mencerminkan kapasitasnya. Padahal tujuan kami adalah membantu pemerintah menegakkan Perda dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Inspektorat justru meminta data dan bukti yang bukan menjadi kewenangan kami sebagai masyarakat,” tegas Romo.

Ia menambahkan, banyak laporan terkait bangunan tanpa izin, penyalahgunaan izin usaha, hingga perusahaan ilegal yang berpotensi merugikan pendapatan pajak daerah dan negara telah disampaikan ke Inspektorat, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas.

“Kami menilai telah terjadi dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda oleh Satpol PP dan Inspektorat. Pembiaran terhadap bangunan yang telah divonis bersalah di pengadilan Tipiring tapi tetap beroperasi, jelas melanggar Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemerintah daerah wajib menegakkan Perda sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya.

Romo juga meminta Ombudsman RI untuk segera turun tangan guna memastikan adanya kepastian hukum serta tegaknya keadilan di Kota Tangerang. (Daenk)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.