NASIONALNEWS.ID BANJARNEGARA – Empat warga Desa Petuguran, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, mendatangi Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto, Selasa (8/9/2026) pagi. Mereka meminta pendampingan dan perlindungan hukum setelah mengaku ketakutan menghadapi proses pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pemerkosaan yang ditangani Polres Banjarnegara.
Keempatnya—Juwanto (30), Narto (25), Slamet (26), dan Fidin (23)—merupakan buruh tani dan buruh harian lepas. Mereka memberikan kuasa kepada tim advokat DPC Peradi SAI Purwokerto untuk memastikan hak-hak mereka sebagai saksi terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Advokat Djoko Susanto, SH, mengatakan permintaan pendampingan tidak hanya berkaitan dengan posisi keempat kliennya sebagai saksi, tetapi juga munculnya dugaan intimidasi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Yang pertama kapasitas mereka sebagai saksi. Yang kedua adanya dugaan intimidasi, dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai polisi,” kata Djoko.
Menurut Djoko, informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut bahkan disertai kabar adanya permintaan sejumlah uang dengan maksud tertentu agar perkara yang melibatkan para saksi tidak dilanjutkan.
Namun, Djoko menegaskan informasi itu masih sebatas dugaan yang diterima pihaknya dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Ini baru dugaan. Karena itu kami akan segera datang ke Polres Banjarnegara untuk mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari sebuah tempat karaoke di wilayah Banjarnegara. Saat kejadian, terdapat tujuh orang, termasuk keempat saksi. Dalam kelompok tersebut juga terdapat dua perempuan yang berdasarkan informasi diterima pihak advokat diduga masih di bawah umur.
Perkara kini memasuki perhatian lebih serius setelah salah satu terduga pelaku berinisial A disebut telah melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya.
Di tengah proses tersebut, posisi empat warga pelosok yang mengaku takut dan membutuhkan pendampingan hukum menjadi persoalan tersendiri. Djoko menilai pendampingan diperlukan agar pemeriksaan terhadap saksi berlangsung sesuai prosedur dan tidak berkembang menjadi tekanan terhadap pihak yang justru dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap perkara.
“Karena mereka orang tidak mampu dan merasa sangat ketakutan, maka proses pendampingan ini perlu dilakukan,” katanya.
Untuk memperkuat posisi hukum keempat warga tersebut, surat kuasa tertanggal 7 September 2026 telah diberikan kepada Djoko Susanto, SH, Sri Handayani, SH, Wahidin, SH, dan Eko Prihatin, SH.
Kuasa hukum diberi kewenangan mendampingi dan mewakili pemberi kuasa dalam setiap tingkat pemeriksaan serta melakukan langkah hukum yang diperlukan terkait perkara dugaan tindak pidana sebagaimana disebut dalam surat kuasa.
Kini bola berada di tangan penyidik Polres Banjarnegara. Selain mengungkap konstruksi perkara dugaan pemerkosaan, aparat juga dituntut memastikan proses pemeriksaan saksi berjalan tanpa intimidasi.
Dugaan adanya pihak yang mengaku polisi dan meminta uang menjadi isu yang juga perlu diuji secara objektif. Jika benar, persoalannya tidak lagi sebatas perkara utama, tetapi berpotensi membuka persoalan baru terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindakan melawan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Banjarnegara mengenai dugaan intimidasi dan permintaan uang tersebut. Konfirmasi kepada kepolisian menjadi penting untuk memastikan apakah pihak yang disebut benar merupakan anggota kepolisian serta apakah terdapat tindakan atau laporan internal terkait dugaan tersebut.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Identitas maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini belum dapat disimpulkan sebagai pelaku tindak pidana sebelum terdapat bukti dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Widhiantoro)






