NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Gol penyama kedudukan berubah menjadi pemicu kerusuhan. Final sepak bola di Lapangan Garuda, Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, berujung dugaan pengeroyokan terhadap suporter Gelora Muda Ajibarang Kulon, Highma Aegis Putra Irdanie (33), yang harus dilarikan ke RSUD Ajibarang.
Kericuhan pecah Senin (21/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika gol Gelora Muda yang membuat skor menjadi 1-1 diprotes penonton. Protes atas dugaan offside berubah menjadi aksi massa setelah sejumlah penonton masuk ke lapangan.
Highma diduga menjadi sasaran kekerasan ketika berupaya menghalau massa agar kericuhan tidak meluas ke pemain maupun suporter kedua kesebelasan. Ia disebut dipukul dan diinjak sejumlah orang.
Informasi awal menyebut sedikitnya enam orang diduga terlibat. Identitas mereka masih dalam penelusuran.
Dokumen pelayanan medis RSUD Ajibarang mencatat Highma datang ke IGD pada 21 September 2026 dengan keluhan mengalami pukulan pada kepala, punggung, dan kaki. Pemeriksaan menemukan luka lecet pada kaki kanan bawah serta lebam menonjol pada punggung kanan atas.
Korban mendapat penanganan luka dan obat dengan diagnosis utama luka-luka. Kondisi umum pasien tercatat dalam status sedang.
Melalui kuasa hukumnya, Ade Brilliant, ST, SH, Highma berencana melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Banyumas. Laporan itu diharapkan membuka penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada Polresta Banyumas. Kami berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ade kepada NasionalNews.id, Selasa (22/9/2026).
Ade menyebut dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dapat dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP. Ketentuan tersebut mengatur kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun atau denda Kategori V.
Pertandingan sendiri berakhir 1-1. Namun, peluit akhir tidak serta-merta mengakhiri persoalan. Kericuhan di tengah pertandingan kini berpotensi bergeser menjadi perkara pidana.
(Widhiantoro)






