NASIONALNEWS.id,JAKARTA–Nahdlatul Ulama (NU) tengah diguncang isu panas setelah Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, membenarkan adanya dokumen audit internal yang mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan organisasi.
Tak tanggung-tanggung, dokumen tersebut mengindikasikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp100 miliar. Isu ini semakin memanas dengan dugaan bahwa hasil audit tersebut menjadi salah satu alasan pemecatan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU. Dilansir dari tiktok Media Indonesia.
Dalam keterangannya di Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025, KH Sarmidi Husna secara lugas menyatakan, “Itu salah satu alasan. Kan ada alasan-alasan tuh, poin 1,2,3, nah itu kan alasan. Itu masuk poin 3, soal tata kelola keuangan,” Pernyataan ini sontak memicu spekulasi publik mengenai kondisi internal PBNU.
Diduga Ada Sabotase
Kendala teknis yang dimaksud yakni saat proses pembubuhan stampel. Wakil Sekjen PBNU Nur Hidayat menduga ada sabotase dalam proses tersebut.
Nur Hidayat menjelaskan, seharusnya dua akun miliknya, yakni akun Sekjen PBNU dan akun pribadi Nur Hidayat, memiliki kewenangan untuk membubuhkan stempel. Namun saat itu kedua akun tersebut tidak bisa membubuhkan stempel.
“Dengan kondisi itu, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat aksi sabotase dari tim proyek manajemen office (PMO) digdaya PBNU terhadap dua akun tersebut,” kata Nur Hidayat saat konferensi pers di sebuah hotel kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).
Nur Hidayat menyebutkan stempel tidak bisa dipakai pada Selasa (25/11), pukul 21.22 WIB, saat Staf Syuriyah Hairun Nufus diberi mandat untuk membubuhkan stempel atas surat edaran nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 terkait pemberhentian Gus Yahya.
“Meskipun berstatus sebagai super-admin, ternyata hak untuk menghubungkan stempel telah dihapus,” kata Nur Hidayat.
Sarmidi menambahkan bahwa PBNU tidak dapat merinci lebih jauh mengenai dugaan penyimpangan tersebut lantaran masuk dalam kategori tata kelola keuangan. “Itu masuk poin 3 sehingga kami tidak bisa membuat secara detail itu, saya kira paham ya,” ujarnya, mengisyaratkan kerahasiaan data internal.Meskipun demikian, Sarmidi mengaku terkejut dengan beredarnya hasil audit internal tersebut ke media massa dan media sosial, mengingat seharusnya dokumen tersebut bersifat konsumsi internal organisasi.
Beredarnya dokumen ini menunjukkan adanya gejolak serius di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut. Publik kini menanti transparansi lebih lanjut dari PBNU mengenai kebenaran dugaan TPPU Rp 100 miliar dan kaitannya dengan pergantian pucuk pimpinan organisasi.
Edt: IMAM S







