Direksi Warung Sumringah Laporkan Karyawan, Diduga Gelapkan Dana Rp85 Juta

oleh -
oleh
img 20260518 wa0004

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan menyeret nama seorang karyawan warung kopi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Direksi Warung Sumringah melaporkan Endro Suryanto (41) atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai sekitar Rp85 juta.

 

Pihak Warung Sumringah menyebut, Endro diduga memindahkan dana perusahaan secara bertahap dari rekening outlet ke rekening pribadinya. Uang tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari judi online, berfoya-foya, hingga disinyalir mengalir kepada mantan istrinya.

 

Direktur Warung Sumringah, Fajar Fitrianto Catur Pamungkas (43), menegaskan sejak awal terdapat kesepakatan internal bahwa manajemen tidak diperkenankan memegang uang perusahaan secara langsung.

 

Namun, kejanggalan mulai terungkap setelah dilakukan audit internal pada Desember 2025.

 

“Ketika kami mau mengganti karyawan, membayar supplier, dan membagi hasil manajemen, saldo di rekening outlet sudah kosong,” ujar Fajar melalui kuasa hukumnya.

 

Hasil penelusuran internal kemudian mengarah pada dugaan pemindahan dana melalui admin ke rekening pribadi Endro. Dalam proses klarifikasi, Endro disebut mengakui telah memindahkan uang tersebut dan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi, termasuk judi daring.

 

Fajar menyebut pihak owner dan manajemen telah memberikan kesempatan selama dua bulan agar dana dikembalikan. Namun hingga batas waktu tersebut, tidak ada penyelesaian.

 

Melalui pendampingan Klinik Hukum, Warung Sumringah kemudian melayangkan somasi resmi kepada Endro, warga Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, dengan tuntutan pengembalian dana secara penuh dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima.

 

“Apabila Mas Endro tidak menyelesaikan kepada klien kami, maka kami akan melakukan upaya hukum berupa pelaporan pidana penggelapan uang perusahaan,” tegas kuasa hukum dalam somasi tersebut.

 

Kasus ini disebut sempat mengguncang operasional perusahaan. Fajar mengaku harus menutup kebutuhan mendesak perusahaan, termasuk pembayaran gaji karyawan, dengan mengorbankan aset pribadi.

 

“Saya minta Saudara Endro menyelesaikan persoalan ini baik-baik, tanpa harus mengorbankan rekan kerjanya,” katanya.

 

Warung Sumringah berlokasi di Jalan Profesor Dr. H.R. Bunyamin, tepat di depan kawasan kampus, dan diketahui dikelola oleh empat orang, termasuk Fajar dan Endro.

 

Sebagai langkah hukum lanjutan, Fajar juga telah memberikan kuasa kepada tiga advokat, yakni Djoko Susanto, S.H., Wahidin, S.H., dan Eko Prihatin, S.H., berkantor di Jl. Sidanegara II No. 45 Purwokerto, untuk menangani perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang akan diproses di Polresta Banyumas.

 

Hingga berita ini diturunkan, Endro Suryanto belum memberikan tanggapan atas somasi tersebut. Pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari yang bersangkutan.

 

Kasus ini kembali menegaskan lemahnya sistem kontrol keuangan di sektor UMKM, di mana relasi kepercayaan antar rekan kerja kerap menjadi celah rawan terjadinya penyalahgunaan dana perusahaan.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.