Jadwal, SIM Keliling Polres Bogor Bulan April 2025

oleh -
img 20250406 233755

NASIONALNEWS.ID, KAB.BOGOR – Satlantas Polres Bogor melayani Mobil SIM Keliling bulan April 2025 di wilayah Kabupaten Bogor. Bagi masyarakat Bogor maupun luar Bogor dapat menikmati pelayanan SIM keliling yang telah disediakan Satlantas Polres Bogor, pelayanan perpanjangan SIM tersebut hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.

Layanan SIM keliling adalah layanan khusus untuk memperpanjang masa berlaku SIM di berbagai daerah dengan menggunakan metode mobil keliling. Layanan SIM keliling memudahkan anda untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.

Mobile SIM keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis, apabila SIM masa berlakunya habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru yang hanya tersedia di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas Cibinong) Polres Bogor.

screenshot 2025 04 06 23 38 35 975 com.google.android.apps.photos~2

Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan masa berlaku SIM A.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000. Selain itu, ada biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes, dan asuransi yang harus dibayarkan oleh pemohon perpanjangan SIM.

Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes tergantung pada penyelenggara pihak kesehatan disetiap wilayah. Sedangkan asuransi kecelakaan diri dikenakan biaya Rp.50.000,-. Namun, “Asuransi ini tidak wajibkan karena sudah ada Jasa Raharja”.

Jadwal SIM Keliling di bulan April 2025, diwilayah Kabupaten Bogor sebagai berikut :

Pelayanan mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB.
1. Senin : Pos Pol Gadog.
2. Selasa : Mall CTC Cileungsi.
3. Rabu : Yamaha Mekar Cibinong.
4. Kamis : Metropolitan Mall Cileungsi.
5. Jumat : Mall CTC Cileungsi.
6. Sabtu : Yamaha Mekar Cibinong.
7. Minggu : MCD Dramaga.

Pelayanan Sim Keliling Sore tersedia pada hari ;
Sabtu sore pukul 16.00 – 20.00 WIB.
MCD Sukahati Cibinong.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Fotokopi KTP 3 lembar yang masih berlaku
Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Surat Keterangan Sehat
Bukti Surat Keterangan Psikologi.

“Untuk informasi mengenai Satlantas Polres Bogor dan pelayanan dapat dilihat di akun resmi IG : satlantaspolresbogor.tmc,” Jelas BaUr SIM Aiptu Hermansyah.

DanyAW

No More Posts Available.

No more pages to load.