NASIONALNEWS.ID CILACAP – Kasus dugaan penipuan transaksi jual beli mobil melalui Facebook Marketplace yang menimpa Kharisma (25), warga Karanglewas Lor, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti meski sudah dilaporkan ke Polresta Cilacap sekitar tujuh bulan lalu.
Korban mengaku merugi Rp48 juta setelah membayar pembelian Toyota Yaris merah bernomor polisi R 1082 NC. Uang sudah ditransfer, namun mobil tak pernah diterima. Ia menilai penanganan perkara stagnan karena tidak ada pembaruan informasi, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan.
“Saya harapannya jelas mendapatkan titik terang. Uang saya harus kembali. Saya cari duit buat bayar kendaraan itu nggak mudah,” kata Kharisma.
Peristiwa bermula pada 9 November 2025 saat korban menemukan iklan mobil di Facebook atas nama akun Firda Saputri. Setelah menghubungi nomor WhatsApp yang tertera, korban diarahkan ke rumah Tumini yang disebut sebagai kakak Akbar, sosok yang diklaim pemilik mobil.
Di lokasi, korban mengaku sempat memeriksa unit kendaraan, mencocokkan STNK dan BPKB, hingga melakukan test drive. Kesepakatan dibuat, dengan jadwal pelunasan pada 15 November 2025.
Saat transaksi, korban membawa surat perjanjian jual beli dan meminta tanda tangan saksi. Namun Tumini menolak menandatangani sebelum pembayaran dilakukan. Korban lalu mentransfer uang dalam dua tahap, melalui m-banking dan BRILink. Anak Tumini bahkan disebut ikut mengantar korban ke BRILink, sehingga transaksi terlihat meyakinkan.
Namun setelah bukti transfer ditunjukkan, korban mengaku situasi berubah. Dokumen kendaraan yang sempat dipegang diminta kembali, korban diteriaki maling, diusir, dan mendapat kekerasan verbal.
“Surat-surat yang tadi saya pegang diminta semua. Saya diteriaki maling. Saya sama teman langsung pergi karena takut,” ujarnya.
Korban menduga penipuan dilakukan melalui modus perantara, yakni pemilik fisik mobil dipisahkan dari penerima uang. Dalam kasus ini, uang disebut tidak masuk ke rekening Tumini, melainkan ke rekening bernama Maryati yang dikatakan sebagai istri Akbar.
Kharisma melaporkan kasus tersebut ke Polresta Cilacap pada 17 November 2025. Ia menyebut pemeriksaan awal terhadap dirinya dan saksi sempat dilakukan, namun setelah itu tidak ada tindak lanjut. Selama tujuh bulan, ia mengaku tidak menerima SP2HP lanjutan.
Komunikasi dengan penyidik juga disebut buntu. Upaya terakhir dua hari lalu tidak membuahkan hasil. Penyidik berinisial YG disebut sedang mengikuti pendidikan kejuruan, sementara penyidik berinisial RZ dinilai tidak merespons.
“Pengennya Polresta segera melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti kasus ini dengan baik, sehingga saya mendapatkan apa yang saya harapkan,” kata Kharisma.
Pendamping hukum korban, Eko Prihatin, SH, menyatakan pihaknya pernah mendampingi pelapor saat awal laporan. Saat itu polisi menjanjikan akan menindaklanjuti dan mempertemukan para pihak terkait. Namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.
“Kami harapannya ada atensi lebih dari pihak kepolisian,” ujar Eko.
Kasus ini menambah sorotan atas maraknya dugaan penipuan jual beli kendaraan melalui platform digital, dengan modus memperlihatkan unit dan surat-surat asli untuk meyakinkan korban, namun dana dialihkan ke pihak lain sehingga memunculkan sengketa dan kerugian besar.
(Widhiantoro)






