Polsek Kembaran Ungkap Curanmor di Ledug, Pelaku “Mat” Dibekuk

oleh -
oleh
img 20260504 wa0008

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Unit Reskrim Polsek Kembaran, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Ledug, Kecamatan Kembaran. Seorang pelaku berinisial RHT alias Mat (35), warga Kecamatan Sokaraja, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan korban PS (20), seorang mahasiswi asal Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga. Korban kehilangan sepeda motor saat diparkir di teras rumah kost Andalus pada 7 April 2026 sekitar pukul 12.35 WIB.

 

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di motor. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku dengan leluasa membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi.

 

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Genio tahun 2021. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp13 juta. Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah BPKB dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Genio tahun 2021 warna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tahun 2006 beserta STNK milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

 

Petugas juga menyita barang lain berupa satu buah pelat nomor polisi, satu buah karpet karet pijakkan kaki, satu buah helm warna silver kombinasi merah, satu potong jaket kulit warna hitam, satu potong kaos warna biru, satu potong celana panjang warna krem, serta satu pasang sandal selop warna coklat.

 

Kapolresta menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang kerap memanfaatkan kelengahan korban.

 

“Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama tidak meninggalkan kunci di kendaraan meski hanya sebentar,” tegasnya.

 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar memperketat pengamanan kendaraan, terutama saat diparkir di lingkungan kos, rumah, maupun tempat umum, guna mencegah kejadian serupa terulang.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.