Kejaksaan Negeri Banyumas Selesaikan Perkara Pencurian Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

oleh -
oleh
foto: (dari kiri ke kanan) Kajari Banyumas Bambang Sunoto, S.H., M.H, Tersangka (tengah), Kasipidum Kejari Banyumas (Amanda Adelina, S.H., M.H.)
foto: (dari kiri ke kanan) Kajari Banyumas Bambang Sunoto, S.H., M.H, Tersangka (tengah), Kasipidum Kejari Banyumas (Amanda Adelina, S.H., M.H.)

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS, 28 OKTOBER 2026—Kejaksaan Negeri (Keerari) Banyumas melalui Bidang Tindak Pidana Umum secara resmi menyelesaikan perkara pidana pencurian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR). Langkah penegakan hukum humanis ini diterapkan terhadap tersangka Gathot Dwi Pangga alias Gatot bin Joko Suwarto.

 

Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindakan pencurian 3 (tiga) ekor burung yang mengakibatkan kerugian materiil korban sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).

 

Kronologi dan Prosedur Penyelesaian Perkara

  1. Penyelesaian Berkas dan Tahap II:

Berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) pada 6 Oktober 2026. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian kepada Penuntut Umum dilaksanakan pada 7 Oktober 2026.

 

2. Proses Keadilan Restoratif & Ekspose:

Penuntut Umum memfasilitasi proses perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada 13 Oktober 2026. Setelah memenuh pertimbangan hukum serta persetujuan para pihak, ekspose perkara dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah pada 20 Oktober 2026 dan langsung mendapatkan persetujuan pada hari yang sama.

 

3. Penetapan Pengadilan Negeri Banyumas:

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 86 KUHAP, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) hari. Pengadilan Negeri Banyumas kemudian menerbitkan Penetapan Nomor 9/Pen.PidTITUT/2026/PN BMS. Penetapan ini selanjutnya disampaikan oleh Penuntut Umum kepada Penyidik sebagai dasar hukum penghentian penuntutan secara sah.

 

4. Pengembalian Tersangka ke Masyarakat:

 

Sebagai tindak lanjut akhir dari proses Keadilan Restoratif ini, pada 27 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Banyumas secara resmi menyerahkan dan mengembalikan tersangka Gathot Dwi Pangga kepada keluarga dan lingkungan masyarakat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas, Bambang Sunoto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, keadilan substantif, serta pemulihan keadaaan semula antara korban dan pelaku tanpa harus melalui jalur peradilan (litigasi).

(Sumber:Bidang Intelijen)

Editor: IMAM S

No More Posts Available.

No more pages to load.