NASIONALNEWS.ID BANYUMAS–Pembangunan Jembatan Sungai Lopasir di ruas jalan Adisara–Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memicu gelombang kritik dari warga setempat. Proyek bernilai Rp6,2 miliar tersebut menuai sorotan akibat ketiadaan jembatan penyeberangan sementara, dugaan komersialisasi sisa material, hingga masalah keandalan teknis konstruksi.
Berdasarkan data papan informasi proyek, pekerjaan ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Banyumas dengan skema anggaran Opsen Pajak Kendaraan Motor (PKB). Proyek senilai Rp6.200.000.000 ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV Bayu Murti Utama yang berlokasi di Jalan Durian No. 5 RT 001/RW 003 Karangturi, Kecamatan Sumbang. Masa pelaksanaan ditetapkan selama 180 hari kalender, terhitung sejak 17 Juni 2026.
Akses Terputus, Warga Terpaksa Lewati Jalur Ekstrem
Keberadaan jembatan permanen sejatinya diharapkan dapat mendongkrak konektivitas dan roda perekonomian antar-desa. Namun, ketiadaan fasilitas jembatan darurat selama proses pengerjaan justru melumpuhkan mobilitas harian warga sekitar.
Untuk memobilisasi hasil bumi maupun mengantar anak sekolah, warga terpaksa memutar ke rute alternatif yang jauh. Tak sedikit pengguna jalan yang nekat melintasi rute ekstrem yang minim sarana keselamatan akibat terbatasnya pilihan akses.
Persoalan lain muncul dari proses pembersihan struktur jembatan lama yang sempat mangkrak. Warga mempertanyakan kecepatan pembongkaran yang tidak disertai keterbukaan mengenai status dan lokasi penyimpanan material bongkaran.
“Pembongkaran jembatan mangkrak ini berlangsung sangat cepat. Dalam kurun waktu singkat, material besi langsung diangkut tanpa ada kejelasan status maupun tempat penyimpanannya,” tutur salah seorang warga Karanglewas yang meminta identitasnya dirahasiakan, kepada Nasionalnews.id, (13/10/26)
Terkait ketiadaan akses sementara, informasi yang dihimpun mengonfirmasi bahwa nilai kontrak Rp6,2 miliar tersebut dialokasikan seluruhnya untuk pembangunan fisik jembatan utama, tanpa mencakup anggaran penyediaan jembatan darurat.
Tiga Isu Krusial: Pungli Material, Penjualan Besi, dan Tiang Ambles
Selain kelumpuhan akses, redaksi merangkum tiga poin utama yang menjadi perhatian serius masyarakat dan memerlukan klarifikasi instansi berwenang:
- Dugaan Pemungutan Biaya Material Sisa Cor dan Tanah Urugan
Pihak kontraktor mengklaim sisa material pengecoran dibagikan secara gratis kepada warga yang membutuhkan. Namun, kesaksian sejumlah warga mengindikasikan adanya dugaan pungutan sebesar Rp200.000 hingga Rp300.000 per armada kendaraan untuk pengangkutan material sisa dan tanah urugan. Perbedaan fakta di lapangan ini memicu dugaan adanya praktik pungutan liar oleh oknum tertentu.
- Dugaan Penjualan Material Besi Bekas Bongkaran
Beredar informasi awal mengenai dugaan penjualan besi bekas struktur jembatan lama oleh pihak pelaksana. Mengingat material tersebut berstatus aset daerah, mekanisme pemindahtanganan maupun penghapusannya wajib tunduk pada regulasi pengelolaan barang milik daerah secara transparan.
- Indikasi Penurunan (Ambles) Tiang Pancang
Warga menyoroti dugaan penurunan atau amblesnya paku bumi (sheet pile/tiang pancang) yang telah tertanam dalam fondasi jembatan. Kondisi ini mendesak untuk segera diverifikasi secara akademis dan teknis oleh konsultan pengawas serta tim ahli uji mutu DPU Banyumas guna mengantisipasi kegagalan struktur di kemudian hari.
Desakan Transparansi dan Solusi Bagi Pelajar
Mengingat besarnya dana publik yang digelontorkan, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyumas dan DPU untuk segera mengambil tindakan konkret:
- Penyediaan Akses Penyeberangan Layak: Segera memprioritaskan solusi penyeberangan darurat yang aman, terutama demi keselamatan para pelajar dan kelancaran ekonomi lokal.
- Pengawasan Teknis Ketat: Melakukan uji petik dan evaluasi independen untuk memastikan pengerjaan sesuai dengan rancangan teknis (Detail Engineering Design / DED).
- Akuntabilitas Aset: Memberikan klarifikasi terbuka mengenai status hukum dan keberadaan material bekas bongkaran.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi NASIONALNEWS.ID terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas serta pimpinan CV Bayu Murti Utama guna menjamin asas keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan pemenuhan hak jawab seluruh pihak.
>>>>: IMAM S






