NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Ketua RW02 Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Henri Rusmanto, melayangkan surat resmi kepada Pengurus Koperasi Jasa Konvensional Badan Kredit Desa (BKD) Rejasari Makmur Sejahtera, Minggu (10/5/2026). Surat tersebut berisi keberatan keras sekaligus sejumlah tuntutan terkait pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tutup buku tahun 2025 yang digelar pada hari yang sama.
Dalam suratnya, Henri yang juga tercatat sebagai anggota koperasi menilai RAT tersebut tidak sah karena diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Ia menyoroti aturan yang mewajibkan undangan, agenda rapat, tata tertib, laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, serta rencana kerja diterima peserta paling lambat tujuh hari sebelum rapat berlangsung.
“Rapat anggota diadakan Minggu 10 Mei 2026, maka undangan dan kelengkapan berkas RAT harus dibagikan pada 04 Mei 2026. Namun faktanya undangan baru diterima Sabtu 9 Mei 2026,” tulis Henri dalam suratnya. Atas dasar itu, ia menyatakan RAT tersebut tidak sesuai aturan dan tidak sah.
Selain mempersoalkan prosedur RAT, Henri juga mengkritisi tata kelola koperasi. Ia menyebut hingga kini anggota belum diberikan dokumen AD/ART dan susunan pengurus koperasi, meskipun hal itu sudah diminta dalam RAT sebelumnya. Ia juga menyoroti tidak adanya rencana kerja tahunan, serta ketiadaan laporan manajer koperasi mengenai program kerja, besaran gaji, serta dasar pengeluaran gaji tersebut.
Henri juga mendesak agar laporan keuangan koperasi diaudit oleh kantor akuntan publik yang kredibel. Ia meminta transparansi terkait kredit macet, termasuk jumlahnya, penyebabnya, serta status agunan yang akan dilelang.
Tak hanya itu, Henri turut mempertanyakan laporan aset koperasi, baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Ia menegaskan seluruh aset harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah.
Sorotan lain diarahkan pada penggunaan aset milik Kelurahan Rejasari yang selama ini digunakan sebagai kantor koperasi. Henri meminta kejelasan status penggunaan lahan atau bangunan tersebut, apakah sewa atau bentuk kerja sama lain, termasuk dasar perhitungannya.
Henri juga menuntut pengurus menyampaikan laporan pajak koperasi, baik bulanan maupun tahunan, kepada seluruh anggota.
“RAT jangan hanya sebagai seremonial saja tanpa adanya tindak lanjut,” tegas Henri. Ia meminta jawaban surat tersebut disampaikan secara tertulis dan menyatakan siap memberikan klarifikasi apabila terdapat hal yang kurang jelas.
Surat itu ditembuskan kepada Lurah Rejasari, Camat Purwokerto Barat, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Banyumas, serta arsip.
Sementara itu, melalui percakapan WhatsApp, Lurah Rejasari Ning Anggoro Eni, S.Pd menyebut bahwa pada masa sebelumnya Badan Kredit Desa (BKD) yang menjadi cikal bakal koperasi pernah membayar sewa kepada pihak kelurahan.
“Dulu BKD itu selalu bayar sewa dan saya punya bukti arsipnya. Itu berlangsung sampai dengan tahun 2018. Tahun 2019 sampai ke sini sudah nggak pernah lagi,” kata Ning.
Ia menambahkan, terdapat regulasi daerah yang mengatur kewajiban pembayaran sewa bagi pihak di luar pemerintahan yang menggunakan aset milik Pemda.
“Dasarnya Perda Nomor 1 Tahun 2025, kalau nggak salah. Bahwa itu termasuk ruko atau bangunan tanah milik Pemda yang digunakan pihak orang luar, maka punya kewajiban membayar sewa,” ujarnya.
Selain isu tata kelola, Henri juga menyinggung aspek perpajakan koperasi. Ia merujuk ketentuan UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menyatakan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan kepada anggota koperasi bukan objek pajak, sedangkan SHU yang diterima pihak non-anggota tetap dikenakan pajak penghasilan.
Saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Sekretaris Koperasi Rejasari Makmur Sejahtera, Budianto, menyampaikan bahwa pihak yang berwenang memberikan jawaban adalah Ketua Koperasi LKM BKD.
“Untuk hal tersebut silakan langsung ke ketua koperasi LKM BKD karena yang berhak menyampaikan jawaban adalah beliau selaku ketua. Kemarin sudah ada kesepakatan dari para pengurus dan anggota koperasi yang hadir di RAT, jawaban akan dikirim surat kepada yang bersangkutan yaitu Henri,” kata Budianto kepada NasionalNews, Kamis (14/5/2026).
(Widhiantoro)






