Klarifikasi PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk atas Pemberitaan di Portal Online Nasional News

oleh -
oleh
img 20250827 wa0064

NASIONALNEWS.id – PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) memberikan klarifikasi menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Nasional News melalui media TikTok dan Website pada tanggal 7 Agustus 2025 yang berjudul, “Tolak Claim Asuransi Nasabah, Penggugat Tempuh Jalur Hukum, Diduga Ada Wanprestasi,” terkait gugatan perdata terhadap PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG).

Dengan ini kami menyampaikan bahwa informasi yang disampaikan tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik serta merusak reputasi Perusahaan. Oleh karenanya, AMAG bermaksud menggunakan Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AMAG merupakan salah satu perusahaan asuransi yang telah cukup lama berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait kasus yang diberitakan, perlu kami luruskan bahwa AMAG tidak pernah melakukan wanprestasi sebagaimana yang disangkakan oleh Sdri. Erna Angelia dan juga tidak membatalkan polis atas nama Sdri. Erna Angelia sebagai Tertanggung, sebagaimana yang diberitakan.

Penolakan atas klaim kehilangan kendaraan yang diajukan, karena setelah kami melakukan verifikasi diketahui bahwa kendaraan tersebut tidak hilang atau dicuri, melainkan berada dalam penguasaan PT BNI Multi Finance, yang juga merupakan Tertanggung AMAG. PT BNI Multi Finance memiliki hak fidusia/hak menguasai atas kendaraan yang dijadikan obyek jaminan berdasarkan perjanjian leasing antara PT BNI Multi Finance dengan Sdri. Erna Angelia.

Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas maka berdasarkan ketentuan polis asuransi yang berlaku, dimana polis merupakan perjanjian yang wajib dipatuhi, baik oleh Tertanggung maupun AMAG selaku Penanggung, klaim tersebut tidak berdasar karena tidak memenuhi kriteria risiko yang ditanggung/dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

AMAG senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi dan kepatuhan terhadap hukum. Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi, dan Nasional News dapat segera melakukan koreksi atas pemberitaan tersebut.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Israeni M Sopiatiningsih
Corporate Secretary
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk

Lampiran berita sebelumnya yang mendapatkan Klarifikasai atau Hak Jawab dariPT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, sebagai berikut :

Tolak Claim Asuransi Nasabah, Penggugat Tempuh Jalur Hukum, Diduga Ada Wanprestasi

NASIONALNEWS,ID KOTA TANGERANG – Sidang Perdata penolakan claim Asuransi atas nama penggugat Erna Angelia berbuntut gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang setelah beberapa kali melayangkan upaya somasi namun tidak mendapatkan respon dari PT Asuransi Multi Artha Guna yang saat ini sudah memasuki tahap penyerahan Replik dari penggugat.
Berita Video Selengkapnya Silahkan Klik Tiktok NasionalNewsTV

No More Posts Available.

No more pages to load.