Hak Jawab Astra Credit Companies (ACC) Tentang Pemberitaan Nasionalnews.id

oleh -
oleh
acc

NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Nasionalnews.id tentang Astra Credit Companies (ACC). Kami sangat mengerti tugas Nasionalnews.id dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari media.

Terkait pemberitaan Nasionalnews.id pada Hari Jumat tanggal 29 November 2024 yang berjudul “Oknum Debt Collector ACC Finance Lakukan Pengeroyokan dan Perampasan Kendaraan” kami ingin menanggapi isi artikel tersebut dengan hak jawab kami sebagai berikut :

  1. Bintang Makmur Logistik adalah benar merupakan debitur ACC.
  2. Dari data yang dimiliki oleh ACC Cibinong, terjadi wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan antara ACC dan Debitur karena Debitur mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 58 hari.
  3. ACC sudah mencoba melakukan penagihan melalui petugas internal ACC yang mengunjungi rumah, kantor serta pool. Namun Debitur tidak ada itikad baik untuk menanggapi dan merespon penagihan ACC.
  4. Pada tanggal 13 November 2024, Debitur mengutus Bp. Gultom untuk menyelesaikan pembayarannya di ACC namun pembayaran tidak dilakukan sehingga ACC melimpahkan penagihan kepada Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (PEOJF).
  5. Pada tanggal 15 November 2024 PEOJF mendapati unit sedang digunakan di daerah Klapanunggal sehingga kendaraan dan debitur diarahkan ke ACC Cibubur untuk dilakukan mediasi namun Debitur tetap tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan kendaraan dibawa kembali oleh Debitur.
  6. Pada tanggal 26 November 2024, perwakilan dari Debitur sempat menghubungi tim ACC Cibinong menanyakan biaya pelunasan kendaraan tersebut dan berjanji akan melakukan pelunasan pada tanggal 29 November 2024.
  7. Hingga tanggapan ini diturunkan belum ada itikad baik dari Debitur untuk melaksanakan kewajibannya sesuai janji yang disampaikan sebelumnya dan kendaraan masih dalam penguasaan Debitur.

Pada dasarnya ACC mengedepankan langkah persuasif bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran. Untuk pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran di bawah 30 hari akan kami akan hubungi melalui telepon dan juga kunjungan dari petugas internal ACC. Jika pelanggan sudah mengalami keterlambatan lebih dari 1 bulan atau lebih dari 30 hari, dan atau terlihat tidak ada informasi dan itikad baik dari pelanggan, dan atau terjadi pengalihan unit tanpa sepengetahuan ACC, maka ACC akan melakukan kunjungan bekerja sama dengan Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia yang sudah tersertifikasi dari APPI.

Dalam surat perjanjian pembiayaan yang sudah ditandatangani antara debitur dan ACC serta mengacu pada UU Jaminan Fidusia khususnya Pasal 29 yang menyebutkan bahwa apabila debitur cidera janji maka dapat dilakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. ACC sangat menjunjung aspek Good Corporate Governance dengan baik dan menjalankannya di setiap lini kegiatan operasionalnya.

ACC juga selalu mengingatkan kepada seluruh debitur ACC untuk melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu sehingga terhindar dari konsekuensi denda keterlambatan dan juga penarikan kendaraan.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar dapat dimengerti sehingga berita yang dimuat dapat menjadi berimbang dari kedua belah pihak.

Jakarta, 3 Desember 2024

Riadi Prasodjo
EVP Corporate Communications
Astra Credit Companies

Lampiran pemberitaan Nasionalnews.id pada Hari Jumat tanggal 29 November 2024 yang berjudul :

Oknum Debt Collector ACC Finance Lakukan Pengeroyokan dan Perampasan Kendaraan

NASIONALNEWS.ID, KAB.BOGOR – Insiden aksi premanisme yang dilakukan sekelompok Mata Elang (Matel) atau debt collector dari salah satu leasing ACC Finance Kota Wisata Cileungsi Bogor berbuntut panjang. Aksi para debt collector itu menjadi sorotan publik, mengingat adanya pengeroyokan terhadap pengacara dan perampasan unit.

Bona Wahyunta Afriandy korban pengeroyokan yang berprofesi pengacara melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan polisi di Polsek Gunung Putri dengan nomor LP: STPL/01007/B/XI/2024/SPKT/Polsek Gn. Putri/Polres Bogor, tanggal 16 Nopember 2024.

Selain itu, pemilik unit/armada, PT Bintang Makmur Logistik (BML) melalui kuasa hukumnya Antony Silaban juga membuat laporan ke Polres Bogor dengan nomor LP: STTPL/B/2180/XI/2024/SPKT/Rest.Bogor/Polda Jabar, tertanggal 26 Nopember 2024.

Terkait penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Bona maupun PT BML diduga dilakukan sejumlah oknum Debt Collector dari ACC Finance Kota Wisata Cileungsi Bogor.

Berdasarkan pengungkapan kronologisnya, kuasa hukum PT BML menyebut peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, tanggal 15 November 2024, pada jam sekitar lebih kurang pukul 19.30 WIB bertempat di depan/area jalan raya Kantor PT. Leasing ACC Ruko Medison kota wisata Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Selaku kuasa hukum dari korban, Antony Silaban sangat menyesalkan terjadinya tindak semena-mena dan arogan yang berujung penganiayaan dan perampasan unit milik PT BML.

“Karena itulah kami melaporkan permasalahan ini agar tidak terulang lagi kepada pemilik kendaraan yang lain,” jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan usai membuat laporan di Polres Bogor, Rabu (26/11/2024).

Antony menjelaskan kejadian yang menimpa Bona Wahyunta Afriandy merupakan rentetan peristiwa yang juga terjadi perampasan unit milik PT BML. Sekitar pukul 18.00 wib, posisi Bona sudah berada disekitaran Cibubur Junction. di karenakan hendak pulang dari tempat kerjanya, lalu kemudian Pimpinan dan staff kantor Bona menelepon dengan membawa berita, bahwa dia harus kembali ke Ruko Medison kota wisata, ada persoalan 1 (satu) unit kendaraan truk bermerk izusu dengan Nopol F 9456 FH ditahan debt collector.

“Bona kemudian memutar kendaraan dan kembali ke Ruko medison. Setibanya di depan kantor ACC Medison beliau langsung memarkirkan kendaraannya. kemudian Bona menanyakan kabar dan situasi atas permasalahan yang di maksud,” jelas Antony.

Disebutkan kemudian bahwa Bona masih memiliki hubungan hukum dengan Kantor Leasing ACC cabang Cibinong, dikarenakan perusahaan tempatnya bekerja masih memilki ikatan kontrak pembelian kendaraan dengan Pihak ACC Cabang Cibinong.

“Mereka bilang bahwa kontrak tersebut selama 4 (empat) tahun dengan cicilan sebulan sebanyak sebelas juta dua ratus sepuluh ribu Rupiah dan telah dibayar oleh perusahaan selama sembilan belas kali bayar, dan belum terbayarkan selama dua bulan jalan tiga bulan terhitung bulan Desember 2024. “Ucapnya.

Lanjut dia, Bona kemudian di perkenankan masuk oleh pihak Dept collector kantor Acc Cabang Kota Wisata beserta seorang karyawan yang bernama Noel.

Ketika Bona berada di dalam ruangan tersebut, mereka memperkenalkan diri, bahwa mereka dari dept colector leasing ACC cibinong, dan Bona juga memperkenalkan dirinya sebagai seorang advokat serta menunjukkan kartu ijin Advokatnya.

“Didalam ruangan itulah Bona meminta waktu kepada mereka untuk membicarakan kepada pihak pengurus. Dia bilang saya tidak punya wewenang, karena yang punya kewawenangan untuk mengurus leasing itu adalah kuasa hukum lainnya yakni pak Gultom, karena di tempat kerja Bona itu memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang masing-masing,” jelas Antony.

“Para debt collector ini langsung marah-marah dan mengeluarkan celotehan emosi, ‘kalau lo gak punya wewenang, ngapaiin lo kesini, pulang saja lo, dasar lo lawyer gak guna, lawyer gak laku, buang-buang waktu gw saja lo, kalau gak lo tanda tangan berkas ini saja’. Lalu klien saya bilang, saya tidak punya wewenang buat menanda tangani apapun itu, karena dia juga punya pimpinan, terus kata dia (debt collector) bilang lo kan lawyer perwakilan perusahaan, mendingan lo puter balik saja kalau lo gak punya wawenang,. “Jelas Antony.

Seperjalanan Bona keluar dari ruangan ke luar kantor, Antony menyebut bahwa Bona dikata-katai dan menjelek-jelekan Profesi Bona sebagai Advokat.

“Insiden pengeroyokan pun terjadi sekitaran pukul 19.30 wib, jumlah mereka yang ada disekitaran tersebut berjumlah lebih kurang tiga puluh orang, sedangkan pimpinan Bona dan istrinya berjumlah sekitar 10 orang. “Ulasnya.

Selain mengeroyok Bona, lanjut Antony, mereka juga memaksa untuk merampas unit truk tersebut dengan cara memaki-maki, menghina atau menjatuhkan mental Bona, mereka berjalan masuk melalui pintu pengemudi, lalu menarik Bona secara paksa, mendorong-dorong dan meneriaki dengan kata-kata kasar yang kurang sopan,” lanjutnya.

“Ada sekitar 2 atau 3 orang menarik paksa tangan klien kami (Bona.red), dan seorang lagi memitingkan kepala Bona, lalu menghempaskan atau membanting diri Bona sehingga terjatuh ke jalan raya, hal tersebut mengakibatkan kepala Bona terbentur ke aspal, dan hingga saat ini masih terasa pusing, kaki kanan Bona pun mengalami keseleo hingga saat ini sulit untuk beraktifitas dengan normal, malahan berjalan saja harus menggunakan tongkat. Selain itu, lutut kaki Bona sebelah kiri mengalami luka-luka lecet akibat benturan. Yang lebih parahnya hampir dilindas sama mereka. “Ungkap Antony.

Untuk itu, melalui kuasa hukum PT BML mendesak Kapolsek Gunung Putri dan Kapolres Bogor segera memproses dan melakukan tindakan terukur guna melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan serta perampasan unit.

“Dalam hal ini, kepolisian Polsek Gunung Putri dan Polres Bogor harus segera menindak cepat para pelakunya. Dan kami melihat bahwa ACC Finance lah yang harus bertangunggjawab atas insiden tersebut. “Pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.