NASIONALNEWS. ID BANYUMAS-Komite Disiplin (Komdis) PSSI Kabupaten Banyumas mendiskualifikasi PSG’97 Grendeng dari Liga Internal PSSI Banyumas 2026 setelah kericuhan dan invasi penonton ke lapangan dalam laga semifinal kontra Persewa Wangon di Lapangan Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Sabtu (15/8/2026).
Putusan bernomor 05/KD/PSSI BMS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026 itu juga menjatuhkan denda Rp3 juta kepada PSG’97 Grendeng dan menyatakan tim tersebut kalah dalam pertandingan.
Komdis menyatakan suporter PSG’97 terbukti melakukan pelanggaran disiplin berupa keributan dan invasi ke lapangan. Keputusan merujuk Pasal 38 Regulasi Liga Internal PSSI Kabupaten Banyumas 2026 yang mengatur sanksi atas invasi dan kerusuhan dalam pertandingan.
Namun, putusan tersebut kini dipersoalkan dari sisi proses dan dasar pembuktiannya.
Slamet Yulianto, mantan wasit sekaligus pengawas pertandingan, menilai laporan resmi pengawas pertandingan semestinya menjadi rujukan utama Komdis dalam memeriksa perkara.
Menurutnya, berdasarkan catatan pertandingan, insiden bermula pada menit ke-83 ketika terjadi pelanggaran antara pemain PSG’97 nomor 17 Farel Dwi dan pemain Persewa Wangon nomor 23 Mael. Kedua pemain kemudian terlibat saling dorong. Situasi berkembang setelah suporter PSG’97 dan pemain cadangan masuk ke lapangan sehingga terjadi keributan.
Pertandingan kemudian dihentikan. Setelah dilakukan koordinasi dengan kedua kapten, PSG’97 menyatakan siap melanjutkan pertandingan, sementara kapten Persewa Wangon menyatakan tidak bersedia melanjutkan.
Wasit akhirnya meniup peluit pada menit ke-83 sebagai tanda pertandingan berakhir. Saat itu, PSG’97 disebut unggul 3-1.
“Menurut laporan pengawas pertandingan, tidak ada masalah krusial atau force majeure yang menyebabkan pertandingan harus dihentikan,” ujar Slamet.
Ia mempertanyakan keputusan Komdis yang dinilai tidak melibatkan pengawas pertandingan dalam proses pemeriksaan.
“Pengawas pertandingan tidak dilibatkan dalam sidang Komisi Disiplin,” katanya.
Slamet juga menilai proses pengambilan keputusan perlu diklarifikasi, termasuk dasar pembuktian yang digunakan Komdis. Ia menyebut terdapat informasi bahwa keputusan turut didasarkan pada bukti video yang dikirimkan pihak tertentu, sementara laporan pengawas pertandingan dinilai tidak dijadikan rujukan utama.
“Menurut saya, hukumannya mungkin sesuai, namun prosesnya yang tidak tepat,” tegasnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah denda Rp3 juta. Slamet meminta PSSI Banyumas menjelaskan dasar regulasi yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi finansial tersebut.
Ia berharap putusan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
“Kalaupun keputusan tersebut memang sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami sangat menerima. Yang jelas, pengawas pertandingan tidak dilibatkan dalam sidang Komisi Disiplin,” ujarnya.
Di sisi lain, putusan Komdis secara tegas menyatakan PSG’97 terbukti melakukan pelanggaran. Komdis juga menyatakan Persewa Wangon tidak melanjutkan pertandingan atau dianggap mengundurkan diri dari pertandingan.
Komdis memperingatkan bahwa pelanggaran serupa pada masa mendatang dapat berujung pada sanksi yang lebih berat sesuai Kode Disiplin PSSI. Putusan tersebut juga dinyatakan tidak dapat diajukan banding dengan merujuk Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.
Perbedaan antara putusan disipliner dan catatan resmi pertandingan kini menjadi titik krusial yang perlu dijelaskan secara terbuka. Sebab, selain menyangkut hasil satu pertandingan, keputusan tersebut berimplikasi langsung terhadap keberlangsungan PSG’97 dalam kompetisi.
Bagi Slamet, persoalan ini bukan sekadar sengketa hasil pertandingan. Ia meminta tata kelola disiplin sepak bola Banyumas diperkuat agar setiap keputusan memiliki dasar regulasi, bukti, dan prosedur pemeriksaan yang jelas.
“Saya ingin sepak bola Banyumas maju. Jangan diwarnai hal-hal yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” katanya.
Dengan putusan yang telah ditetapkan dan kritik terhadap proses yang menyertainya, publik sepak bola Banyumas kini menunggu satu hal: penjelasan terbuka mengenai dasar pembuktian dan prosedur yang digunakan Komdis sebelum menjatuhkan sanksi kepada PSG’97 Grendeng.
(Widhiantoro)






