NASIONALNEWS.id JAKARTA – KETUA Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengungkap pihaknya saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Penyelidikan merupakan mekanisme yudisial yang menjadi kewenangan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat sebelum nantinya naik ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Atnike menjelaskan, penyelidikan yudisial yang dilakukan Komnas HAM bersandar pada Undang-Undang Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM. “Pada saat ini ada dua kasus yang masih berada dalam proses penyelidikan, yaitu kasus Bumi Flora di Aceh dan juga kasus pembunuhan Munir Said Thalib,” terangnya.
Hal itu disampaikan Atnike dalam acara puncak Hari HAM Sedunia 2024 yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (10/12). Untuk penyelidikan kasus Munir, Komnas HAM sudah memeriksa 14 saksi dan menyusun resume berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
Selain itu, Komnas juga mengidentifikasi serta menyusun matriks unsur-unsur pelanggaran HAM yang berat terkait kasus Munir. Koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan pun sudah dilakukan.
Sementara, untuk penyelidikan Peristiwa Bumi Flora, Komnas HAM sudah meninjau lokasi peristiwa di Afdeling IV PT Bumi Flora dan berkoordinasi dengan pendamping maupun saksi di Aceh Timur. Pemeriksaan saksi yang terdiri dari pihak tenaga kesehatan, PT Bumi Flora, Gerakan Aceh Merdeka (GAM), serta pemerintah daerah saat itu juga dilakukan.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah menerbitkan 725 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) selama 2024. Dari angka itu, mayoritas diberikan kepada korban Peristiwa 1965-1966.
“598 SKKPHAM untuk Peristwia 1965-1966, 5 SKKPHAM untuk Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, 90 SKKPHAM untuk Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis Lainnya 1989-1998, dan 322 SKKPHAM untuk Peristiwa Simpang KKA 1999,” papar Uli. (P-5)
(MediaIndonesia)