NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Komplek ibadah yang berada di wilayah RW 14, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, diduga belum kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun begitu, proses pembangunan terus berjalan.
Dery, enginering CV. Herlin Jaya saat ditemui di lokasi bangunan, Senin (25/3/19) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui perihal IMB pada bangunan tersebut. Kata dia, dirinya hanya mengawasi proses pembangunan.
Dery menambahkan, pada komplek ibadah tersebut terdapat bangunan masjid, gereja, vihara, dan pura. Dimana, bangunan tersebut memakan biaya lima milyar. “Lima milyar itu merupakan dana dari pegawai lapas se-Indonesia,” imbuhnya.
“Untuk targetnya sendiri 150 hari kalender. Pembangunan ini dilakukan secara bertahap,” singkatnya.(Ang)






