NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Perkara dugaan penipuan berkedok spiritual dengan tersangka WI (51), pria yang dikenal karena mengaku sebagai “cucu Sultan Nusantara” sekaligus pewaris perkebunan sawit se-Indonesia, kembali menjadi sorotan. Meski telah berstatus tersangka selama beberapa bulan, proses hukum dinilai berjalan lambat sehingga memicu desakan agar aparat penegak hukum segera memberikan kepastian kepada para korban.
Advokat Djoko Susanto, S.H., kuasa hukum korban, pada Kamis (16/7/2026) menyatakan hingga pertengahan Juli 2026 belum terdapat perkembangan yang dinilai signifikan dalam penanganan perkara tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menimbulkan keresahan di kalangan korban yang terus menunggu kepastian hukum.
“Kami sudah melaporkan dugaan penipuan tersebut. Namun sampai bulan Juli 2026, setelah beberapa bulan tersangka ditetapkan, belum ada progres yang pasti. Kami mendesak Kapolres, Kejaksaan, dan institusi terkait segera memberikan kepastian hukum,” ujar Djoko.
Ia mengungkapkan, korban terus mempertanyakan kelanjutan penyidikan karena belum melihat adanya langkah yang memberikan kepastian terhadap penyelesaian perkara.
Lebih jauh, Djoko menyoroti adanya dugaan disparitas penegakan hukum. Menurutnya, dalam perkara dugaan penipuan lain, tersangka dapat langsung ditahan, sedangkan dalam kasus ini tersangka masih berada di luar tahanan.
“Kasus Mandiri Taspen, tersangkanya sudah ditahan. Sama-sama perkara penipuan. Sementara dalam perkara ini tersangka masih bebas. Ini menimbulkan pertanyaan publik. Kami berharap tidak ada prasangka buruk terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Pernyataan senada disampaikan korban, Aditio, yang menegaskan bahwa para korban hanya menginginkan kejelasan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan.
“Kami hanya ingin ada kejelasan. Sampai di mana prosesnya. Kami juga mempertanyakan kenapa tersangkanya masih di luar. Informasi yang kami terima, tersangka hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu,” ujarnya.
Aditio juga menegaskan pihak korban telah menolak penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ) dan berharap perkara diproses hingga pengadilan.
Kasus ini sebelumnya diungkap Polresta Banyumas setelah menerima laporan korban berinisial AS, warga Sokaraja, yang mengaku mengalami kerugian mencapai Rp50,8 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, WI diduga membangun pengaruh melalui praktik pengobatan bekam yang kemudian berkembang menjadi forum kajian keagamaan rutin. Dalam forum tersebut, penyidik menyebut tersangka mengklaim dirinya sebagai cucu Sultan Hamid II Pontianak dan pewaris perkebunan sawit nasional.
Dengan narasi tersebut, korban diyakinkan bahwa kebun sawit yang dimilikinya merupakan bagian dari warisan keluarga tersangka sehingga hasilnya dianggap tidak sah sebelum membayar “royalti” atau melakukan “pembersihan harta”. Korban juga dijanjikan keberangkatan haji dan umrah.
Penyidik menyebut uang yang diserahkan korban berasal dari penjualan lahan sawit, hasil panen, hingga bantuan untuk kegiatan kajian dengan total kerugian mencapai Rp50,8 juta. Dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi tersangka.
Polresta Banyumas sebelumnya menjelaskan bahwa WI telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan. Namun, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan kewenangan subjektif penyidik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain aspek pidana, penyidik juga menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk mendalami dugaan penyimpangan ajaran yang berkembang dalam aktivitas kajian tersebut.
Desakan terbaru dari korban dan kuasa hukumnya menunjukkan bahwa perkara ini kini tidak hanya dipandang sebagai dugaan penipuan semata, tetapi juga menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum. Ketika seorang tersangka telah ditetapkan namun belum ditahan, sementara pada perkara lain dengan delik serupa penahanan dilakukan, ruang pertanyaan publik mengenai asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) pun mengemuka.
Di sisi lain, keputusan mengenai penahanan memang merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum, termasuk syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Karena itu, transparansi aparat dalam menjelaskan alasan setiap langkah penanganan perkara menjadi penting agar kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan tetap terjaga dan para korban memperoleh kepastian hukum yang mereka harapkan.
(Widhiantoro)











