NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, tak hanya bergulir di ranah pidana, tetapi juga memicu konsekuensi administratif. Pemerintah Kabupaten Banyumas mulai memproses pemberhentian sementara kepala desa berinisial TP (44) setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polresta Banyumas.
Langkah tersebut menjadi respons cepat pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan tata kelola pemerintahan desa sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah persoalan hukum yang membelit pucuk pimpinan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Banyumas, Hirawan Danan Putra, menegaskan proses pemberhentian sementara kini berada pada tahapan administrasi dan menjadi kewenangan Bupati Banyumas.
“Terkait penahanan kades, kami sudah melakukan koordinasi. Pemberhentian sementara ini menjadi kewenangan Bupati. Saat ini sedang dalam proses,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Pemerintahan Desa Tidak Boleh Vakum
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemkab Banyumas menyiapkan mekanisme transisi kepemimpinan. Sesuai regulasi, jabatan pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa akan diemban oleh Sekretaris Desa setelah adanya usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Hirawan, percepatan penunjukan Plt menjadi langkah strategis agar roda pemerintahan desa tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, sekretaris desa diangkat menjadi Plt. Ini juga sudah dalam proses,” katanya.
Ia menambahkan, pelantikan perangkat desa hasil rotasi yang semula dijadwalkan sehari setelah penahanan kepala desa terpaksa ditunda. Agenda tersebut nantinya akan dipimpin oleh Plt setelah surat keputusan pengangkatan diterbitkan.
Meski demikian, pelayanan administrasi kepada masyarakat dipastikan tetap berlangsung normal tanpa gangguan berarti.
Berawal dari Dugaan Motif Cemburu
Kasus yang menyeret TP bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23), warga Purwokerto. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tindak kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan pribadi berupa rasa cemburu karena korban disebut menjalin kedekatan dengan pria lain.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setelah mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.
Penyidik Polresta Banyumas selanjutnya menetapkan TP sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan.
Ancaman Pidana Menanti
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Proses pidana kini terus bergulir, sementara pemerintah daerah menjalankan mekanisme administratif sebagai konsekuensi atas status hukum kepala desa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak memberikan kekebalan terhadap proses hukum. Di sisi lain, respons cepat pemerintah dalam menyiapkan kepemimpinan sementara menunjukkan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan desa agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas, meski pemimpinnya tengah menghadapi persoalan pidana.
(Widhiantoro)






