Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan Tahun 2016 dan Akan Menanyakan Perkembangannya

oleh -
20240721 190655
Dari sebelah kanan pertama bapak sambung korban, kedua kuasa hukum Ubaidilah SH (Kaos hitam), ketiga kuasa hukum (Muhammad Syamsuddin SH Baju biru), keempat kakak korban (Ida Laila), kelima ibu korban (Rohimi), ke-enam kuasa hukum (Irzal Nazif SH MH baju biru), ketujuh kuasa hukum (Sukmaringgit SH MH kaos abu-abu), kedelapan rekan Sukmaringgit SH MH. foto igor

Nasionalnews.id.Tangerang – Kuasa hukum ibu korban dugaan pembunuhan gadis 20 tahun inisial ED tahun 2016 yang lalu, Sukmaringgit dan rekan menilai penanganan kasus anak kliennya ada dugaan kejanggalan dan minta untuk diungkap kembali.

Diketahui korban ED (20) karyawan Indomart di daerah Tangerang merupakan warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang tewas diduga terkena tusukan benda tajam di ketiak kanannya.

Kasus korban ED (20) yang jasadnya tergeletak di lantai luar Indomart Kampung Wates, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga sudah dilaporkan oleh ibu korban di Polsek Teluknaga tahun 2016 lalu.

Namun, sangat disayangkan dari tahun 2016 sampai 2024 kasus dugaan pembunuhan gadis 20 tahun warga Desa Tanjung Pasir belum juga terungkap dan terduga pelakunya belum tertangkap.

Maka dari itu kuasa hukum ibu korban,  Sukmaringgit dan rekan meminta Polsek Teluknaga untuk mengungkap kasus kematian anak korban di tahun 2016 yang sampai saat ini belum ada kejelasannya di mata hukum.

“Kami minta polisi untuk ungkap kembali kasus yang terjadi di tahun 2016, karena klien kami sangat butuh keadilan dan kepastian hukum dari polisi,” ucap Sukmaringgit di kediaman korban, Desa Tanjung Pasir, Minggu (21/7/24).

Sukmaringgit dan rekan mendorong Polsek Teluknaga untuk terus mengungkap dugaan pembunuhan tahun 2016 yang saat ini masih menjadi misteri, dan dugaan penuh dengan anehan saat proses penanganan.

“Jadi pada dasarnya kami tim kuasa hukum ibu korban minta polisi serius untuk ungkap kasus yang sampai saat ini belum ada kejelasan, karena menurut analisa tim kami proses penanganannya ada kejanggalan-kejanggalan,” kesalnya.

Sukmaringgit mengatakan, bahwa dirinya bersama rekan akan segera mendatangi Polsek Teluknaga, untuk menanyakan proses perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan anak kliennya.

“Kami secepatnya akan datang ke Polsek Teluknaga, kami akan menanyakan sejauh mana perkembangan dan progres kasus ini,” ujarnya.

Saat dihubungi via telpon whats app, Kanit Reskrim Teluknaga, Ipda Zainal Aripin mengaku, pihaknya akan melakukan proses gelar perkara awal, untuk mengetahui kendala-kendala kasus tersebut yang selama ini belum terungkap.

“Kita mau gelar, abang datang aja ke kantor, kalau lewat telpon saya ga bisa, kita ke kantor kita bedah bareng-bareng, kan kita tujuannya untuk ungkap kasusnya, orang tua korban sama kuasa hukumnya datangin nanti kita biar sama-sama ungkap,” ujarnya.

Diketahui kuasa hukum ibu korban dari Kantor Hukum Sukmaringgit SH dan rekan terdiri dari, Sukmaringgit SH MH, Irzal Nazif SH MH, Muhammad Syamsuddin SH dan Ubaidilah S.HI.
Beralamat Kampung Gintung, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Mauk. (ig)

No More Posts Available.

No more pages to load.