Nasionalnews.id.Tangerang – Mendampingi pencari keadilan warga yang tidak mampu secara ekonomi, merupakan salah satu kewajiban advokat atau pengacara yang harus mereka laksanakan dalam menjalankan tugas profesinya.
Contohnya seperti empat (4) pengacara ini yang membantu ibu korban dugaan pembunuhan warga Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang tahun 2016 yang lalu tanpa bayaran sedikitpun (Pro Bono) dari pihak korban.
Dengan niat tulus dan ikhlas tanpa bayaran, empat pengacara tersebut membantu ibu korban, Rohimi untuk mencari keadilan hukum yang selama delapan (8) tahun kasus dugaan pembunuhan putrinya belum terungkap alias mangkrak.
“Kami tim kuasa hukum ikhlas tanpa bayaran memberi jasa hukum untuk ibu korban dugaan pembunuhan tahun 2016 di Teluknaga, yang kasusnya belum terungkap,” ucap Ubaidilah kuasa hukum ibu korban, Selasa (30/7/2024) malam.
Ubaidilah mengaku, dirinya bersama tim memberikan jasa hukumnya untuk ibu korban tanpa adanya support atau bayaran dari pihak lain. Ubaidilah dan tim melakukan pendampingan dengan ikhlas untuk mencari keadilan hukum atas tewasnya Evi Deviyanti tahun 2016.
“Kami disini bergerak dari hati nurani sendiri dengan rasa kemanusiaan, yang peduli terhadap orang tidak mampu yang sedang mencari keadilan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan di media online, tim kuasa hukum ibu korban dugaan pembunuhan Evi Deviyanti (20) meminta polisi mengungkap kembali kasus tersebut, agar terduga pelakunya tertangkap. (ig)