Kurang Dari 24 Jam, Polisi Ringkus Tiga Perampok Alfamart

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Kurang dari 24 Jam, Polisi Sektor (Polsek) Benda, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di toko waralaba (Alfamart), Jalan Atang Sanjaya, Kampung Gardu, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Ketiga pelaku diketahui berinisial RP, AL dan J, dari tangan pelaku berhasil diamankan 2 buah pisau, 2 buah helm, kaos, jaket, uang tunai Rp. 200 ribu, 1 bilah pedang dan 1 unit sepeda motor, ketiga pelaku berasal dari Jakarta Barat wilayah Kalideres.

“Ya, kejadianya kemarin, sekitar pukul 06.30 Wib di wilayah hukum Polsek Benda. Terjadi pencurian dengan kekerasan di salah satu toko waralaba Alfamart, sekitar pukul 06.30,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan, kepada awak media, saat gelar pers release di loby Mapolres, Kamis (25/10/2018) siang.

Harry mengungkapkan, kejadian bermula saat kasir dan beberapa pegawai sedang membuka toko Alfamart, tidak lama kemudian didatangi oleh tiga orang pelaku yang mencoba untuk melukai korban dan membuka brankas dan mengambil beberapa barang.

“Sempat terjadi perlawanan oleh salah satu korban yang mengakibatkan korban terluka disekitar wajahnya, terkena sabetan senjata tajam. Saat ini masih dirawat dan sudah membaik,” kata Harry.

Atas kejadian tersebut lanjut Harry, pihaknya melakukan penyelidikan dan olah TKP serta keterangan beberapa saksi, termasuk bukti petunjuk CCTV yang ada di toko tersebut.

“Kurang dari 24 jam kami berhasil menangkap ketiga pelakunya yang kita lumpuhkan dengan senjata api. Kita tembak kakinya lantaran saat hendak ditangkap pelaku mencoba melawan petugas kami,” Jelasnya.

Menurut keterangam pelaku, mereka telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 2 kali, yaitu di wilayah Benda mereka mengambil uang Rp. 200 ribu, dan wilayah Kalideres mereka berhasil membawa uang sebanyak Rp. 22 juta.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, bahwa ungkapan Polres Metro Tangerang Kota ini salah satu TKP-nya ada di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat,” terang Harry.

Ia menambahkan, modus pelaku menyasar toko waralaba yang baru buka ketika karyawan sibuk
mempersiapkan diri, dan suasana masih sepi. saat itulah para pelaku beraksi.

“Mereka kami ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Jakarta Barat, wilayah Kalideres dan di wilayah Tangerang. Mereka akan kita jerat pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Harry.

Di tempat terpisah Nasional Lost Prevention Manajer Alfamart, I Made Pande Cakra mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Benda yang dengan cepat mengungkap kasus ini.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada pihak Kepolisian, Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku dalam kasus ini,” ucap Pandeglang.

Atas kejadian ini, dirinya menghimbau kepada seluruh karyawan Alfamart, agar lebih hati-hati dan waspada saat bekerja. “Kedepan kami akan adakan pelatihan pengamanan karena memang toko kami tidak ada Satpamnya,” tandasnya. (Gusnur).

No More Posts Available.

No more pages to load.