Masuki Natal dan Tahun Baru 2019, Polisi Sidak Padagang Miras dan Tramadol

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Memasuki natal dan tahun baru 2019. Kapolsek Pakuhaji, AKP Suyatno, didampingi MUI dan tokoh agama, sidak pedagang minuman keras (Miras), serta apotek yang menjual obat tipe G tanpa resep dokter.

Kegiatan dilakukan untuk mencegah korban miras, pil tramadol, eximer, dan sejenisnya yang dijual bebas, menjelang natal dan tahun baru 2019 yang akan datang.

“Kita datangi yang dagang miras dan toko obat, mereka kita kasih arahan, agar tidak jual cairan alkohol 70%, serta obat tipe G,” kata Suyatno, usai sidak miras dan toko obat ilegal, di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (24/12/18) siang.

Menurut Suyatno, miras oplosan dapat menyebabkan kematian bagi penggunanya, dan obat tipe G yang dijual bebas tanpa ada resep dari dokter, akan membuat yang konsumsi berhayal, dan mendorong berbuat kriminal terhadap orang lain.

“Kalau alkoholnya tinggi bisa hangus jantungnya lalu ninggal yang minumnya, selain miras ada juga tramadol dan sejenisnya, bila diminum fikiran akan tidak normal,” paparnya.

Kegiatan ini akan terus dilakukan Kepolisian Polsek Pakuhaji beserta para ulama, agar pedagang jamu tradisional serta apotek, untuk tidak menjual miras dan obat tipe G tanpa resep dokter. (igor).

No More Posts Available.

No more pages to load.