Menagih Komitmen Keselamatan Kampus UHB: Lambannya Rektorat dan Sinyal Buruk Penanganan Kekerasan Mahasiswa

oleh -
oleh
Foto: Ilustrasi Investigasi Keselamatan Kampus UHB Purwokerto.

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO—Komitmen Universitas Harapan Bangsa (UHB) Purwokerto dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, kondusif, dan bebas dari kekerasan kini dipertanyakan publik. Penanganan kasus penganiayaan antar-mahasiswa di area internal kampus dinilai lambat, tertutup, dan memicu spekulasi mengenai netralitas institusi dalam melindungi korban.

 

Kasus kekerasan fisik ini terjadi pada 29 Januari 2026 di fasilitas Gedung D UHB saat kegiatan organisasi kemahasiswaan (BEM) berlangsung. Di tingkat peradilan, Pengadilan Negeri Banyumas telah menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap pelaku. Namun, upaya hukum belum berakhir karena pihak keluarga korban mengajukan banding melalui Kejaksaan Negeri Banyumas guna menuntut keadilan yang sepadan.

 

Sikap Pasif dan Terkesan Mengulur Waktu

Langkah Rektorat UHB dalam merespons pertanyaan publik dan media massa disinyalir berbelit-belit. Konsorsium yang terdiri dari sembilan media online nasional (NasionalNews.id, patroli88investigasi.com, Brita Merdeka, Info Jateng News, Jawa Pos Net, Radartelusur News, SabaraneWS.com, Portalindonesia, dan bersuaranews) telah berulangkali berupaya mengonfirmasi isu ini sesuai prosedur publik dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca judul: Kasus Kekerasan Gedung D UHB: Kejaksaan Lakukan Banding, Rektorat UHB Masih Bungkam atas 12 Pertanyaan Kritis

Berikut kronologi upaya konfirmasi yang berhadapan dengan sikap dingin kampus:

 

  • 14 September 2026: Tim melayangkan surat konfirmasi resmi secara tertulis sesuai prosedur formal yang disyaratkan pihak kampus.

 

  • 8 Oktober 2026: Tim redaksi gabungan mendatangi Kampus 1 UHB. Pihak Humas bergeming dengan alasan Rektor sedang berada di luar kota dan belum ada arahan resmi. Tim lantas menyerahkan 12 daftar pertanyaan kritis.

 

  • 19 Oktober 2026: Tim kembali menghubungi Rektor UHB via WhatsApp. Rektor enggan memberikan penjelasan langsung dan mendisposisikan masalah ini ke bagian Legal kampus.

 

  • Sikap Pihak Legal: Pihak Legal beralasan masih menunggu disposisi dan meminta media menunda konfirmasi dengan dalih fokus pada agenda akreditasi kampus pada 20–24 Oktober 2026.

 

Sikap mengulur waktu dan keterbukaan informasi yang minim ini dinilai bertolak belakang dengan semangat transparansi tata kelola perguruan tinggi.

Tudingan Tak Netral: Pelaku Didampingi Hukum, Sanksi DO Alot

Dugaan ketidaknetralan institusi makin menguat setelah pihak keluarga korban angkat bicara. Rina, orang tua korban, meluapkan kekecewaannya atas sikap Rektorat yang dinilai lebih berpihak kepada pelaku tindak pidana ketimbang memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban.

 

“Saya sangat kecewa kepada pihak kampus UHB yang tidak netral dalam peristiwa ini. Penganiayaan ini bahkan sudah yang kedua kalinya dilakukan pelaku terhadap anak saya. Bukannya dijatuhi sanksi tegas seperti Drop Out (DO), kampus malah memberikan pendampingan hukum kepada pelaku kekerasan,” tegas Rina. Senin (19/10/26)

 

Sikap ini memicu keprihatinan mendalam, mengingat korban saat ini sedang berjuang menyelesaikan tugas akhir (skripsi) dalam bayang-bayang trauma fisik dan psikologis.

 

12 Pertanyaan Kritis yang Belum Dijawab Rektorat UHB

Sesuai dengan amanat Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKS), terdapat 12 pertanyaan mendasar terkait tanggung jawab institusi yang hingga kini belum dijawab oleh UHB:

 

  1. Respons Awal dan Keamanan: Bagaimanakah penanganan awal Rektorat terhadap korban pasca-insiden di ruang BEM, serta evaluasi SOP keamanan fasilitas kampus agar kejadian serupa tidak terulang?

 

  1. Keberadaan Satgas PPKS & Pendampingan Korban: Apakah Satgas PPKS UHB benar-benar aktif dan menjalankan fungsinya? Sejauh mana bantuan medis, psikologis, dan trauma healing diberikan bagi korban yang tengah menyusun skripsi?

 

  1. Ketegangan Sanksi Etik: Mengapa Rektorat belum menjatuhkan sanksi akademik tegas (seperti skorsing atau Drop Out) sesuai Kode Etik Mahasiswa terhadap pelaku kekerasan fisik di dalam kampus?

 

  1. Jaminan Perlindungan & Sanksi Hukum: Bagaimana jaminan kampus agar korban tidak mengalami intimidasi? Serta sejauh mana kesiapan tim hukum UHB jika berhadapan dengan potensi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365/1367 KUHPerdata terkait dugaan kelalaian pengawasan fasilitas?

Baca Berita Terkait: Vonis Percobaan Kasus Penganiayaan Mahasiswa UHB, Keluarga Korban Banding

Penegakan Kode Etik dan Hak Jawab

Penerbitan artikel ini merupakan bentuk pengawasan publik (social control) serta pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui kejelasan penegakan hukum dan keselamatan di lingkungan pendidikan tinggi.

 

Tim Redaksi Gabungan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Universitas Harapan Bangsa (UHB) untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1, Pasal 5, dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: IMAM S

 

No More Posts Available.

No more pages to load.