
NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pria berinisial M.F., warga Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, yang diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan gabah. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kramat Jati, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Kedali, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
“Modus yang dilakukan, pelaku diminta oleh korban berinisial S. (40) untuk menjual gabah dengan harga Rp6.600 per kilogram,” jelasnya.
Setelah seluruh gabah diangkut dan dijual kepada pembeli asal Bondowoso, uang hasil penjualan yang telah dibayarkan lunas tersebut diduga tidak diserahkan kepada korban. Sebaliknya, uang itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku berhasil ditangkap di tempat pelariannya, di wilayah Kramat Jati, Jakarta,” tambahnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa nota pembelian gabah.
Akibat kejadian itu, korban berinisial S. (40) mengalami kerugian sebesar Rp61.500.000.
“Pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup IPDA M. Hamzaid.





