Miras di Rawalo Disorot, Satpol PP Sambangi 3 Titik Toko

oleh -
oleh
img 20261007 wa0051

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS – Pemberitaan tentang dugaan peredaran minuman beralkohol di Rawalo akhirnya mengetuk pintu penegakan Peraturan Daerah. Tak sampai dua hari setelah sorotan publik mencuat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas turun langsung ke lapangan, Rabu malam, 7 Oktober 2026.

 

Tiga lokasi yang disebut dalam pemberitaan didatangi. Langkah pertama yang ditempuh pemerintah adalah pembinaan dan surat pernyataan.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Krisianto, AP., memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan (Kasi Binwas) Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D), Maulideva Rohmandita, S.STP., bersama sembilan anggota.

 

Menurut Krisianto, patroli digelar untuk menindaklanjuti pemberitaan di media sosial mengenai peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Rawalo.

 

Satpol PP, kata dia, bertindak berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penertiban, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

 

Di tiga lokasi, petugas menemui pelaku usaha dan melakukan pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur 21 tahun.

 

Pelaku usaha juga menyatakan kesediaannya mengurus legalitas penjualan dan peredaran minuman beralkohol sesuai ketentuan. Persoalan perizinan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan instansi pelayanan perizinan dan perangkat daerah terkait.

 

Di sinilah persoalannya menjadi menarik.

Sebelumnya, penelusuran lapangan pada Senin, 5 Oktober, menemukan dugaan transaksi minuman beralkohol oleh remaja di sebuah toko di Jalan Raya Rawalo. Lokasi tersebut disebut berada di sekitar Puskesmas Rawalo. Warga juga menyebut sejumlah toko lain di kawasan Rawalo sebagai titik penjualan minuman beralkohol.

 

Tak hanya minuman beralkohol produksi pabrikan. Minuman tradisional seperti tuak dan ciu juga disebut beredar.

 

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana, sejauh mana pengawasan selama ini berjalan?

 

Sebab jika penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur memang terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar keberadaan sebuah toko atau kelengkapan izin. Ada kepentingan perlindungan anak, ketertiban umum, dan wibawa regulasi daerah yang dipertaruhkan.

 

Surat pernyataan itu bukan akhir dari perkara. Ia justru menjadi garis awal bagi pembuktian bahwa pembinaan bukan sekadar formalitas administratif.

 

Setelah petugas meninggalkan lokasi dan sorotan pemberitaan mereda, pengawasan harus tetap berjalan. Jika pelanggaran kembali ditemukan, penindakan mesti bergerak dari teguran menuju sanksi sesuai ketentuan.

 

Satpol PP menyatakan akan melakukan pengawasan dan melaporkan hasil kegiatan kepada Bupati Banyumas.

 

Sebab wibawa Perda tidak dibangun dari banyaknya surat pernyataan yang ditandatangani, melainkan dari keberanian menegakkan aturan ketika pelanggaran benar-benar terjadi.

 

Di Rawalo, publik kini telah melihat Satpol PP bergerak cepat. Tahap berikutnya adalah memastikan gerak cepat itu tidak berhenti sebagai respons terhadap berita, tetapi menjadi konsistensi penegakan hukum

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.