Pelaku Pembunuh Isteri Dibekuk Polisi di Palembang

oleh -
oleh
Pelaku Pembunuh
Polres Serang Kota berhasil menangkap pelaku pembunuh isteri, poto: ist/nasionalnews.id/kota serang.

NASIONALNEWS.ID, KOTA SERANG – Polres Serang Kota dibantu Polsek Sungai Rotan, Palembang berhasil membekuk pelaku pembunuh Y (30). Setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan.

Pelaku tak lain merupakan suami dari korban, AF (35). Pelaku yang bekerja sebagai sopir ini dibekuk Polisi di Muara Enim, Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi mengatakan, pembunuhan tersebut berdasarkan faktor ekonomi dan sudah dipersiapkan sang suami.

“Cekcok mulut antara suami dan istri hampir setiap hari terjadi. Tersangka pun menjadi geram, hingga melakukan aksinnya. Pembunuhan inipun tidak ada motif lain, semuanya berdasarkan kekerasan rumah tangga,” terang Firman, di Mapolres Serang Kota, Selasa (23/72019).

Firman menambahkan, sehari sebelum pembunuhan tersangka, telah mengasah golok di bengkel mobil milik temannya. Lalu, keesok hari sekira pukul 12.30 WIB tersangka balik kerumah, dan melakukan aksi pembacokan kepada istri di bagian leher serta dada.

“Proses penangkapan dan pengejaran dilakukan pada hari Sabtu 13 Juli 2019. Tersangka ditangkap di Muara Emin, Palembang. Di tempat peristirahatan perusahaan tersangka bekerja,” jelasnya.

Sementara, Kabag Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi membenarkan atas penangkapan pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang terjadi di kampung Cisaat, Padarincang, Kabupaten Serang, Rabu (15/5/2019) lalu.

“Ditangani Satreskrim Polres Serang Kota, penangkapan terlaksana atas komunikasi yang baik antara kami dengan Kepolisian setempat,” tandas Edy.

Akibat kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Taufik, di ancam dengan Pasal 44 ayat 3, UU No 23 tahun 2004, tentang pengapusan dalam rumah tangga. Pasal 340 KUHPidana 15 tahun penjara. (*/04)

No More Posts Available.

No more pages to load.