NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Sengketa kepemilikan rumah hasil lelang di Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, memasuki babak baru. Tidak hanya bergulir di ranah perdata melalui gugatan pengosongan di Pengadilan Negeri Banyumas, perkara tersebut kini berkembang menjadi dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian yang dilaporkan kuasa hukum pemilik baru.
Kuasa hukum pemilik rumah, Advokat H. Djoko Susanto, SH, menyatakan kliennya, Khoirunnisa El Lathifa N.P., merupakan pembeli beritikad baik yang memperoleh tanah dan bangunan tersebut melalui proses lelang resmi sebagaimana tercantum dalam Grosse Akta Risalah Lelang Nomor 1232/09.06/2024-1 tertanggal 13 November 2024.
Menurut Djoko, setelah proses lelang selesai, pihaknya tidak serta-merta menempuh jalur hukum. Berbagai pendekatan persuasif telah dilakukan, mulai dari komunikasi langsung, pemberian kesempatan untuk mengosongkan rumah secara sukarela, hingga pengiriman surat pemberitahuan dan somasi.
“Klien kami adalah pembeli beritikad baik yang memperoleh hak melalui mekanisme lelang yang sah. Namun setelah berbagai upaya persuasif dilakukan, penghuni lama tetap tidak mengosongkan rumah,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya sempat menawarkan tali asih sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut disebut tidak memperoleh respons positif.
Situasi, lanjut Djoko, justru berubah menjadi lebih serius ketika rumah yang menjadi objek sengketa diduga mengalami perusakan secara bertahap. Kerusakan disebut meliputi pompa air, jaringan instalasi air, daun pintu, daun jendela, plafon, eternit hingga sejumlah fasilitas dapur seperti wastafel.
Perusakan itu, menurutnya, terjadi dalam beberapa malam berturut-turut saat rumah dalam kondisi kosong dan tengah dipersiapkan untuk renovasi.
“Kami menilai tindakan itu bukan lagi sekadar sengketa kepemilikan, tetapi sudah mengarah pada dugaan tindak pidana yang merugikan pemilik sah,” kata Djoko.
Dalam dokumen pemberitahuan yang dikirimkan kuasa hukum pada 6 April 2026, penghuni rumah telah diminta mengosongkan bangunan dalam waktu tujuh hari. Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah instansi, termasuk Kapolresta Banyumas, KPKNL Purwokerto, Kapolsek Patikraja, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga pengurus lingkungan setempat.
Selain mengajukan gugatan pengosongan ke Pengadilan Negeri Banyumas, tim kuasa hukum juga mengaku telah berkoordinasi dengan unsur Propam terkait dugaan keterlibatan seorang anggota Polri yang disebut masih menempati rumah tersebut.
“Kami meminta dugaan pelanggaran pidana maupun kode etik diproses secara profesional dan transparan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Djoko.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat maupun institusi kepolisian terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Widhiantoro)






