Polres Bantul Sita 357 Botol Miras dari 10 Lokasi

oleh -
oplosan

NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Polres Bantul menggencarkan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) selama sepekan, polisi menyita 357 botol miras berbagai jenis dan merek dari 10 lokasi.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi dan penjualan miras ilegal.

“Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi dan penjualan miras ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Sat Samapta Polres Bantul bersama Polsek jajaran langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sejumlah tempat,” kata Rita.

Razia berlangsung sejak Selasa (18/8) hingga Minggu (23/8). Lokasi yang disasar meliputi rumah di kawasan perkampungan, pinggir jalan umum, hingga outlet yang diduga menjual miras tanpa izin.

Dari 10 lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 orang yang merupakan pemilik maupun penguasa barang bukti. Mereka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Razia Menyasar 10 Lokasi

Razia pertama dilakukan pada Selasa (18/8) malam di sebuah rumah di Jalan Cangkring Raya, Jetis. Petugas mengamankan 20 botol miras jenis AL dari RS (37).

Pada Rabu (19/8) malam, polisi bergerak ke Jalan Ringroad Manding, Trirenggo. Sebanyak 22 botol miras jenis AL diamankan dari MBY (33) yang saat itu sedang melakukan transaksi.

Berikutnya, Kamis (20/8) malam, petugas melakukan penindakan di dua lokasi. Di Dusun Gabusan, Sewon, polisi menyita 22 botol miras jenis AL dari PB (24).

Pada malam yang sama, sebanyak 120 botol miras berbagai merek diamankan dari AYP (24) di sebuah outlet kawasan Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek.

Razia berlanjut pada Jumat (21/8) malam. Polisi menggerebek sebuah toko di Kampung Jetis, Tamantirto, Kasihan yang dijaga SP (23) dan menemukan 39 botol miras.

“Di malam yang sama, petugas juga menyita 22 botol miras berbagai jenis dari IA (19) di sebuah rumah kawasan Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan,” ujar Rita.

Pada Sabtu (22/8), penindakan dilakukan di tiga lokasi. Polsek Pleret mengamankan WS (45) yang membawa dua botol miras oplosan di Jalan Bedukan, Pleret.

Di hari yang sama, Sat Samapta Polres Bantul mendapati IS (34) membawa 39 botol miras jenis AL di Jalan Bulak Sawah, Sewon.

Petugas kemudian menyita 60 botol miras dari YSS (23) di sebuah outlet di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan.

Penindakan terakhir dilakukan Minggu (23/8) malam oleh Polsek Sedayu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wates KM 15, Argosari, Sedayu. Dari lokasi itu, polisi menyita 11 botol miras dari D (30).

“Seluruh barang bukti dan para pemilik maupun penguasa miras tersebut telah diamankan di Polres Bantul dan Polsek jajaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rita.

Penindakan Mengacu Perda Bantul

Rita menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

Menurutnya, razia akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Bantul.

Polres Bantul juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras ilegal. Mari bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantul agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (Ridar)

No More Posts Available.

No more pages to load.