NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Penetapan Ahmad Rizal Nabawi alias Rizal (22), warga Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite memicu sorotan dari tim penasihat hukumnya.
Advokat H Djoko Susanto, SH, menilai penerapan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terhadap kliennya perlu diuji secara lebih menyeluruh. Menurutnya, Rizal bukan pelaku usaha besar, melainkan pengecer BBM skala kecil yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian.
“Dia hanya seorang pengecer. Membeli bensin dalam jumlah tertentu dengan harapan mendapatkan lapangan pekerjaan dan menghidupi keluarga. Keuntungannya hanya Rp1.000 per liter,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, pembelian BBM yang dilakukan kliennya memang menggunakan sejumlah jeriken, namun pembelian tersebut disebut tidak dilakukan sekaligus dalam jumlah besar. Dari perspektif hukum, ia mempertanyakan mengapa hanya pengecer yang dimintai pertanggungjawaban apabila pengisian BBM tersebut memang berlangsung melalui SPBU.
“SPBU tempat dia membeli bensin itu kenapa diperbolehkan? Seharusnya bukan hanya dia sebagai tersangka, tetapi SPBU yang memberikan bensin itu juga harus dilihat keterlibatannya,” katanya.
Penasihat hukum juga meminta Pertamina melakukan penertiban terhadap SPBU yang diduga memberikan ruang terhadap praktik pembelian BBM dengan pola yang dianggap menyimpang dari ketentuan.
Sorotan lebih serius disampaikan Djoko terkait dugaan adanya pemberian uang kepada oknum aparat penegak hukum selama kliennya menjalankan aktivitas tersebut. Ia mengklaim memiliki bukti transaksi yang menurutnya menunjukkan adanya permintaan sejumlah uang atau “atensi” sejak 2024 hingga 2026.
“Semua kita punya data bukti setoran ‘atensi’ kepada oknum, baik tingkat daerah sampai tingkat kabupaten. Total nilainya tidak akan kami sampaikan, tetapi intinya ada bukti transaksi,” ujar Djoko.
Ia menyebut kliennya merasa telah menjadi sasaran permintaan rutin dari sejumlah oknum. Namun, ketika perkara hukum muncul, menurut Djoko, pihak-pihak yang sebelumnya disebut menerima “atensi” tersebut tidak memberikan bantuan maupun perlindungan.
“Jangan terus jadi bahan bulan-bulanan, ATM berjalan. Ini yang sangat saya sesalkan,” tegasnya.
Djoko menegaskan pihaknya akan mengungkap dugaan tersebut melalui proses hukum yang tersedia. Ia menyatakan siap membuka bukti-bukti yang diklaim dimiliki untuk menjadi bagian dari upaya pembelaan terhadap kliennya.
“Kami akan bongkar dan buka semua ini bahwa dia sudah menjadi korban daripada kezaliman para aparat penegak hukum,” katanya.
Dugaan Pola Pengisian Berulang
Dalam keterangannya, Rizal juga menceritakan pola pembelian BBM yang selama ini dilakukannya. Ia mengaku terkadang melakukan pengisian dengan nilai sekitar Rp400.000, kemudian kembali melakukan pengisian pada waktu berbeda.
Rizal juga mengungkap dugaan adanya pembayaran kepada operator SPBU setiap kali melakukan pengisian ke wadah yang dibawanya. Ia menyebut nominal yang dibayarkan sekitar Rp5.000 setiap kali pengisian.
“Sekali pengisian kita bayar ke operator Rp5.000,” kata Rizal.
Ia menyebut praktik tersebut berlangsung di sejumlah SPBU, antara lain wilayah Sumpiuh, Buntu hingga Kebumen. Namun, seluruh keterangan tersebut merupakan pengakuan tersangka dan masih memerlukan pembuktian serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Rizal juga mengklaim pernah diminta membantu oleh oknum yang disebut berasal dari lingkungan aparat sejak 2024. Klaim tersebut menjadi salah satu bagian yang hendak didalami penasihat hukum dalam pembelaannya.
Penasihat hukum turut menyoroti penggunaan kendaraan dan selang dalam aktivitas pengisian BBM ke jeriken. Menurut Djoko, pola tersebut justru perlu diperiksa secara utuh untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam proses transaksi.
“Ini kan sudah ada perbuatan namanya antara kerja sama antara pom bensin SPBU dengan si pelaku ini. Kenapa hanya dia yang menjadi korban, hanya dia yang dituduh sebagai pelaku?” ujarnya.
Tidak Ditahan, Perkara Berjalan ke Tahap Berikutnya
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 4 Agustus 2026, Rizal memberikan kuasa kepada Djoko Susanto, SH, Sri Handayani, SH, Wahidin, SH, dan Eko Prihatin, SH, untuk mendampingi dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 di Polresta Banyumas.
Djoko mengatakan perkara tersebut sebenarnya telah berlangsung sekitar empat bulan sebelum pihaknya menerima pengaduan dari Rizal. Karena proses hukum telah berjalan, tim penasihat hukum kini fokus memastikan hak-hak hukum tersangka tetap terpenuhi hingga perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan.
Ia berharap jaksa maupun majelis hakim nantinya mempertimbangkan posisi Rizal sebagai pengecer kecil dan seluruh fakta yang muncul dalam proses pembuktian.
“Saya selaku advokat, kalau memang dia ada kesalahan, silakan diproses. Tetapi jangan jadikan klien kami sebagai tumbal,” ujarnya.
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya akan menguji dugaan pelanggaran ketentuan distribusi atau transaksi BBM, tetapi juga membuka pertanyaan lebih luas: sejauh mana tanggung jawab setiap pihak dalam rantai transaksi BBM, termasuk pihak yang menjual, membeli, dan diduga memfasilitasi pengisian?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan bergantung pada alat bukti dan pembuktian dalam proses hukum. Sementara tudingan mengenai dugaan “atensi” kepada oknum aparat maupun dugaan keterlibatan SPBU masih merupakan klaim dari tersangka dan penasihat hukumnya yang harus diverifikasi serta dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
(Widhiantoro)






