Polisi Ringkus Dua Begal Sadis

oleh -
oleh
Poto dokist

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – ML (15) dan DH (17) diduga pelaku penganiayan terhadap ISS hingga tewas, di Jalan Daan Mogot beberapa minggu lalu, berhasil dieingkus anggota Satreskrim Polres Jakarta Barat.

Selain ISS, kedua pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap AM hingga tewas, di Pasar Minggu, Kembangan, Jakarta Barat. Dimana salahsatu pelaku merupakan anggota geng motor Gabungan Bocah Rese (Gabores).

Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.

“DH ditangkap di Jalan Ketapang pada 7 Maret 2019. Sedangkan, ML ditangkap di rumahnya pada 24 Maret 2019, sekitar pukul 18.00 WIB,” terang Hengki, Rabu (27/3/2019).

Menambahkan, DH merupakan eksekutor utama yang membacok dan mengambil barang-barang milik korban. Saat dites urine DH juga positif THC dan Benzo.

“Kita tangkap dua orang tersangka dari tiga pelaku, sedangkan satu tersangka masih dalam pengejaran. Mereka melakukan aksinya disejumlah tempat, diantaranya, Pesing jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk dan Pasar Minggu, Kembangan, Jakarta Barat,” paparnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu menjelaskan, sebelum melancarkan aksinya, ketiga tersangka berkumpul dan merencanakan akan melakukan pencurian di jalan dengan cara membegal.

“Ketiga tersangka ini mencari mangsanya dimulai dari Ketapang Tangerang menuju Cengkareng. Lalu, Kedoya Jakarta Barat. Saat di Kedoya, ketiga tersangka mendapatkan mangsanya dengan cara menodongkan celurit ke arah korban,” terang Edi.

Lantaran merasa lelah, ketiga tersangka kembali pulang ke Ketapang Cipondoh Tangerang, melewati Kembangan Jakarta Barat. Namun, saat diperjalanan, ada satu unit mobil yang sedang berjalan pelan didepan ketiga pelaku, karena kesal tersangka DH menyuruh rekannya untuk menyalip.

“Seketika itu, tersangka DH langsung membacok korban dengan sebilah celurit yang dibawanya, setelah membacok tersangka langsung kabur menancap gas,” tandas Edi.

Akibat kejadian tersebut, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolrestro Jakarta Barat, atas dugaan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP. (bb/04)

No More Posts Available.

No more pages to load.