NASIONALNEWS.id, MOJOKERTO –
Rencana pembangunan KDMP di atas lahan SDN 1 Jatirowo, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto, kian menjadi sorotan publik. Pasalnya, lokasi yang digunakan merupakan aset pendidikan yang semestinya difungsikan untuk kegiatan belajar mengajar.
Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penggunaan lahan tersebut, termasuk apakah telah melalui prosedur perizinan yang sah dari pemerintah daerah.
Saat dikonfirmasi, pihak sekolah melalui salah satu perwakilannya, Eris, memberikan pernyataan terkait status kepemilikan lahan tersebut.
“Menurut informasi yang disampaikan BPKAD, status tanah SDN Jatirowo 1 adalah milik Pemkab Mojokerto,” kata Eris kepala sekolah SDN 1 Jatirowo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (28/4/2026).
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa lahan yang digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah, sehingga penggunaannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa mekanisme yang jelas.
Sementara itu, Kepala Desa Jatirowo belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait dasar pembangunan KDMP di lokasi tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak desa.
Di sisi lain, sejumlah pemerhati pendidikan menilai penggunaan lahan sekolah untuk kepentingan di luar fungsi pendidikan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau benar itu aset pemkab, maka harus ada izin resmi dan kajian yang jelas. Jangan sampai kepentingan pendidikan justru dikorbankan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait perizinan maupun dasar hukum pembangunan KDMP di atas lahan SDN 1 Jatirowo. Awak media masih terus melakukan penelusuran serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penggunaan aset publik serta keberlangsungan aktivitas pendidikan di lingkungan sekolah.
Sementara Kades Jatirowo Hermin saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum menjawab.
(SHOLIC)






