Polisi Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Jakarta Barat

oleh -
oleh
Polsek Tambora

NASIONALNEW.ID, JAKARTA – Tiga pengedar narkotika jenis sabu, yang biasa beroperasi di Jakarta Barat akhirnya diringkus jajaran Polsek Metro Tambora. Dalam waktu kurang dari satu minggu, Ketiga tersangka diciduk satu persatu.

Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manosoh mengatakan, ketiga pelaku berinisial MH (26), DH (23), dan AF (23). Awalnya tersangka MH (26) ditangkapdi Jalan Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat, Kamis (25/10/18) lalu, kemudian dilakukan pengembangan.

“Dari penangkapan terhadap tersangka MH, kita berhasil mengamankan satu paket plastik klip kecil sabu seberat 0,34 gram, penangkapan kedua terhadap tersangka DH (23) di Jalan Tanggul Banjir Kanal, Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat pada Kamis (25/10) sekira pukul 22.00 WIB, kita amankan satu paket plastik kecil sabu seberat 0,18 gram,” jelas Iver, Minggu (04/11/18).

Polsek Tambora

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin menambahkan, penangkapan terakhir dilakukan terhadap tersangka AF (23) di rumahnya, di Jalan Krendang Barat RT 11 RW 05 Krendang,  Tambora Jakarta Barat, Senin (29/10) malam.

“Saat di rumah tersangka, setelah kami geledah ditemukan barang bukti berupa 6 paket plastik kecil sabu seberat 4,56 gram, uang tunai senilai Rp1,2 juta, satu unit Ponsel  Merk Samsung warna hitam, satu buah timbangan  elektrik dan 1 dus HP merk Maxtron,” ungkap Supriyatin.

Menurutnya, para tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan kurang lebih selama dua minggu dan merupakan hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya yang telah diamankan.

“Ketiga tersangka merupakan pengedar dan akan kita jerat dengan pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.