NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba jenis shabu dan ekstasi yang dikemas dalam karung besar, dari sebuah kapal nelayan di pelabuhan rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, Rabu (21/11/2018) lalu.
Dari penangkapan tersebut 5 orang tersangka berhasil diamankan, di antaranya 4 orang kurir, APP (30) dan HA (41), serta seorang kapten kapal LS ( 36), Dw (38), PR (34) selain itu ada seorang anak buah kapal (ABK) yang dijadikan saksi yaitu SU (34).
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frederick, saat press conference menjelaskan, selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 2 buah karung yang berisikan 44 paket bungkus warna hijau berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 44 gram.
Selanjutnya, 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi, 1 kapal ikan (kasko) warna merah, 1 unit mobil toyota vios, 1 unit mobil Mazda CX7 serta uang tunai sebesar Rp3.000.000.
“Penangkapan kita lakukan berawal dari informasi masyarakat, adanya peredaran gelap narkoba kemudian dibawah pimpinan kanit 1 Akp Indra maulana, bersama Kasubnit Iptu Madjen Silaban melakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi bahwa ada sindikat yang dipimpin oleh HT (DPO) menerima pengiriman dari lampung melalui kapal nelayan,” jelas Erick.
Dijelaskan Erick, setelah kapal yang dicurigai datang, tampak 2 karung narkoba kemudian dimasukkan kedalam sebuah mobil mewah yang dikendarai tersangka HA dan tersangka APP, kemudian team melakukan penyergapan dan didapati 2 buah karung yang berisikan 44 paket bungkusan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu, sebanyak 44 gram dan 4 bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi dengan kualitas kelas 1 (sangat bagus).
Menurut pengakuan tersangka kata Erick, bahwa narkoba kualitas kelas 1 tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor dan Surabaya saat akan pergantian tahun nanti.
“Ini merupakan jaringan narkoba Internasional, China dan Taiwan. Yang dikendalikan oleh jaringan lapas yang sebelumnya dikirim dari pelabuhan Ketapang Lampung, oleh kurir IYL (DPO) yang biasa dikirim melalui Batam atau Medan, selanjutnya dikirim melalui jalur darat kepulau Jawa,” ungkap Erick.
Erick menambahkan, penangkapan ini merupakan atensi dari pimpinan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi S.IK MH, untuk menindak tegas segala penyalahgunaan narkoba.
“Para pelaku yang diamankan kami jerat dengan pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tentang narkotika, dengan ancaman paling ringan 6 tahun penjara dan paling berat hukuman mati,” tegas Erick. (BB)







