Polres Lebak Bekuk Satu Pelaku Curas

oleh -
oleh

NASIONALNEWS.ID, LEBAK – Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Lebak meringkus satu dari empat terduga pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 365 Ayat 1 Ayat 2 ke 1e dan 2e KUH-Pidana, Minggu (3/3/2019).

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto melalui Wakapolres Lebak Kompol Wendy Andrianto saat dihubungi melalui seluler miliknya, membenarkan adanya penangkapan satu terduga pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Siliwangi- Cileweung, tepatnya di kelapa sawit Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten oleh tim Reskrimum Polres Lebak.

“Tim Reskrimum Polres Lebak telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis 28 februari 2019 sekitar pukul sembilan malam. Dan dari ke empat terduga pelaku, baru satu yang berhasil diamankan,” terang Wendy saat dihubungi via telepon, Senin (4/3/2019).

Wendy mengatakan, motif para pelaku sengaja ingin memiliki barang milik korbannya. Setelah pelaku berhasil melancarkan aksinya, handpone korban selanjutnya akan dijual kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan.

“Para pelaku sengaja ingin menguasai barang milik korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam. Dari tangan pelaku, selain barang bukti handpone, turut disita senjata tajam jenis celurit,” tutupnya. (Tubagus cs/Ang)

No More Posts Available.

No more pages to load.