NASIONALNEWS.id–Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan telah menetapkan satu tersangka atas kasus pengeroyokan bersenjata tajam yang terjadi pada Jumat malam, 20 Maret 2026, di Taman Serasan Seandanan, Muaradua. Kasus ini melibatkan serangan brutal yang menyebabkan korban mengalami luka bacok serius dan kini menjalani perawatan intensif di RSUD Muaradua.
Detail Kasus dan Proses Hukum
Pelaku utama berinisial AA (18 tahun) diamankan setelah diserahkan oleh keluarganya melalui Kepala Desa setempat. Saat ini, ia sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum. Namun, tiga pelaku lain termasuk satu dewasa yang diduga menggunakan parang untuk pembacokan masih dalam status buron. Korban, seorang pemuda, menjadi target pengeroyokan saat mencoba melerai keributan awal antar warga di area taman kota. Salah satu pelaku bahkan melukai rekannya sendiri akibat serangan membabi buta, sebelum semua pelaku melarikan diri dari lokasi.
Penyidik Polres OKU Selatan bertindak cepat dengan mengumpul keterangan saksi, analisis bukti digital, dan koordinasi dengan tokoh masyarakat. Pendekatan persuasif berhasil meyakinkan keluarga pelaku untuk menyerahkannya, menunjukkan sinergi positif antara polisi dan masyarakat dalam penyelesaian perkara pidana.
Respons Aparat Keamanan
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan sikap tegas terhadap kekerasan di ruang publik seperti taman kota:
“Taman kota adalah milik bersama. Semua pelaku akan diproses tanpa pengecualian.” Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga menambahkan, “Kami imbau pelaku buron segera menyerahkan diri; penindakan akan diterapkan secara tegas.”
Di tingkat provinsi, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mendukung sepenuhnya upaya pengungkapan dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika memiliki informasi relevan. Polda Sumsel juga menjamin perlindungan bagi pelaku yang masih berstatus anak sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, sambil melengkapi berkas untuk tahap selanjutnya.
Komitmen ini mencerminkan upaya Polda Sumsel menjaga keamanan ruang publik dan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban sosial.
Alex: Sumsel






