NASIONALNEWS.ID, KEEROM – Upaya pencegahan peredaran barang terlarang dan ilegal terus digencarkan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH di wilayah perbatasan. Kali ini Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan 2 pucuk senjata jenis Pistol FN dan Air soft gun saat melaksanakan kegiatan sweeping di depan Pos Koya Koso. Minggu, (09/06/2019).
Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari (Han) mengatakan, kejadian bermula saat personel Pos Koya koso yang dipimpin Letda Inf Fajrin memeriksa seorang pengendara sepeda motor.
“Saat itu Anggota Praka Sihotang menghentikan sebuah kendaraan Vario yang melaju dari arah Abepura, dengan nama pemilik Jire Boresen (27 Th). Saat dilakukan pengecekan ditemukan satu pucuk senjata api Pistol jenis FN Belgium didalam tas yang dibawanya,” ujarnya.
Lanjut Mayor Inf Erwin, tidak lama kemudian anggota Pos Pratu Tumengge menghentikan kembali menghentikan 2 orang pengendara sepeda motor. Saat dihentikan, pengendara ingin melarikan diri. Namun upaya itu digagalkan personel. Laju motor dapat dihentikan.
“Merasa curiga dengan tingkah laku pengendara yang ingin melarikan diri, anggota langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa. Diketahui identitas pelaku bernama Yunus Klami (24 Th), Warga Kampung Terfones. Di dalam tasnya ditemukan 1 pucuk pistol Air soft gun, dilengkapi dengan 7 butir amunisi dan 1 buah magasen,” terangnya.
Ditegaskan Mayor Inf Erein, sesuai dengan peraturan Undang-Undang bahwa setiap orang dilarang memiliki, menyimpan dan membawa senjata api secara ilegal selain membahayakan keamanan juga membahayakan orang-orang disekitar.
“Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan ke Kolakopsrem 172/PWY untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutup Erwin. (Yeri Tarima/Angga)






