NASIONALNEWS.id BANYUMAS–Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas berkolaborasi erat dengan jajaran pemasyarakatan untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial. Inisiatif ini melibatkan warga binaan dalam kegiatan bermanfaat bagi masyarakat, menandai pendekatan pembinaan yang lebih humanis.
Audiensi pemasyarakatan digelar di Ruang Djoko Kaiman, Kompleks Kantor Bupati Banyumas, Purwokerto, pada Rabu (11/3). Kegiatan ini dihadiri perwakilan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas, yang menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara pemasyarakatan dan pemerintah daerah. Audiensi diterima langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
Jajaran pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, beserta Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Syaefoedin, serta pejabat dari Lapas Kelas IIA Purwokerto, Lapas Narkotika Purwokerto, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto. Sementara itu, Rutan Kelas IIB Banyumas diwakili Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto, dan stafnya.
Dalam audiensi, Aliandra Harahap menyampaikan tujuan utama: menjalin koordinasi dengan Pemkab Banyumas untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, di mana pemerintah daerah berperan sebagai penyedia lokasi bagi pelaku pidana. “Kami memohon dukungan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk memfasilitasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pidana kerja sosial yang akan melibatkan unsur aparat penegak hukum serta civitas akademika dari perguruan tinggi di Kabupaten Banyumas,” ujarnya.
Ia juga mengusulkan kegiatan sosial konkret, seperti melibatkan warga binaan dalam membersihkan lingkungan pemerintah daerah dan kawasan Alun-alun Purwokerto. “Ini sebagai bagian dari pembinaan sekaligus pengabdian sosial,” tambah Aliandra, menekankan kontribusi positif bagi masyarakat.
Bupati Sadewo Tri Lastiono menyambut baik inisiatif ini, menyebut pidana kerja sosial sebagai pendekatan pembinaan yang humanis dengan manfaat langsung. “Kami pada prinsipnya mendukung langkah-langkah kolaboratif ini. Pemerintah daerah siap bersinergi dengan jajaran pemasyarakatan untuk menyukseskan implementasi pidana kerja sosial, sehingga selain memberikan efek pembinaan bagi pelaku pidana, juga berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, melalui Sigit Purwanto, menyatakan dukungan penuh. “Kami di Rutan Banyumas siap mendukung pelaksanaan kegiatan yang direncanakan, termasuk dalam kolaborasi pembinaan warga binaan melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat koordinasi lintas instansi di Kabupaten Banyumas, sekaligus menegaskan peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan yang berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
ED>>>
IMAM S






