NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Beberapa Petani Penyadap getah pinus tertawa riang bahagia ketika ditanya pendapatan mereka selama bekerja sebagai penyadap getah kayu pinus di lahan perhutani area Banyumas Timur. Lantaran mereka tidak pernah mengetahui SOP harga beli yang sebenarnya. 18/10/2024
Sebut Saja Warjan (53) 10 tahun bekerja sebagai penyadap sudah 10 tahun lamanya, saat ini Warjan mendapatkan pembayaran getah pinus Rp 4.200 perkilo gramnya padahal harga menurut mutu dan kadar sudah tertuang yang diatur dalam SOP dengan ketentuan,
a). Mutu Super Premium (kk/a ≤ 5%) : Rp 5.600,-/kg.
b). Mutu Premium (5% ≤ kk/ka 10%) : Rp 5.380,-/kg.
c). Mutu I A (10% < kk/ka ≤ 12%) : Rp 4.900,-/kg.
d). Mutu I B (12% < kk/ka ≤ 14%) : Rp 4.500,-/kg
e). Mutu II A (14% < kk/ka ≤ 16%) : Rp 4.000,-/kg
f). Mutu II B (16% < kk/ka ≤ 18%) : Rp 3.750,-/kg
g). Tarif Biaya Alat Sadap sebesar : Rp 62,-/kg
Tertera jelas harga beli yang diterima oleh Warjan dan kawanya sangat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga jika hasil Warjan masuk pada mutu I B maka Warjan dan teman kerjanya merugi sebesar Rp 300,-/kg karena disunat.
Satu temannya nampak dengan wajah pasrah dengan permainan orang Perhutani yang telah mengelabuinya dengan tidak pernah menunjukan daftar harga beli yang sesungguhnya selama bertahun-tahun.
“Ya habis bingung pak kami takut kalau menanyakan yang kami punya tanggungjawab keluarga yang harus di nafkahi ada Istri ada anak, kalau jadi maling nanti digebukin orang,” celotehnya yang tak sedia disebut namanya
Warjan dan ratusan teman lainya sebagai petani getah Pinus di zona Banyumas timur terdapat 5 titik yang menghasilkan ± 300 ton getah pinus dalam sebulan, maka sebanyak Rp 90.000.000,- jika getah yang dihasilkan merupakan Mutu 1B, namun apabila kualitas getah yang dihasilkan masuk Mutu 1A maka cuan yang tidak diberikan kepada para petani sejumlah Rp 180.000.000,- dalam setiap bulannya yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
>>>>>>IMAM S