NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyatakan keprihatinan mendalam menyusul penetapan tiga pimpinan universitas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Unsoed melalui siaran pers Nomor B/1574/UN23.4/HM.02/2026 tertanggal 22 Agustus 2026. Kampus menegaskan perkara tersebut merupakan persoalan serius karena menyentuh langsung nilai integritas, keadilan, serta kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
Unsoed menilai proses penerimaan mahasiswa baru semestinya menjadi ruang yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. Karena itu, kasus yang kini masuk dalam proses hukum KPK dipandang sebagai momentum penting untuk memperkuat kembali tata kelola institusi.
“Unsoed menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas terjadinya perkara ini,” demikian ditegaskan dalam pernyataan resmi universitas.
Meski demikian, Unsoed menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah. Universitas menyerahkan proses pemeriksaan sepenuhnya kepada KPK dan menghormati seluruh tahapan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Koordinasi dengan Kementerian
Di tengah proses hukum tersebut, Unsoed menyatakan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan langkah kelembagaan pascapenetapan tiga pimpinan sebagai tersangka, termasuk mekanisme pengisian pelaksana tugas serta memastikan tata kelola universitas tetap berjalan selama masa transisi.
Pesan utama kampus: proses hukum terhadap sejumlah pimpinan tidak boleh menghentikan roda akademik.
Unsoed memastikan penyelenggaraan tata kelola institusi dan pelayanan publik tetap berjalan. Demikian pula kegiatan akademik yang mencakup perkuliahan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat dijamin tetap berlangsung secara normal dan optimal, dengan sejumlah penyesuaian selama masa transisi.
Sivitas Akademika Diminta Tetap Tenang
Universitas juga meminta seluruh sivitas akademika—dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan alumni—menjaga ketenangan serta kondusivitas lingkungan kampus.
Unsoed mengimbau agar informasi yang belum terverifikasi tidak disebarluaskan. Sikap tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang dapat memperkeruh suasana di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Lebih jauh, Unsoed menyatakan kasus ini akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap sistem tata kelola internal.
Universitas menegaskan komitmennya melakukan perbaikan tata kelola secara berkelanjutan, terutama untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru dan seluruh layanan akademik berjalan berdasarkan prinsip akuntabilitas serta terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan demikian, di tengah tekanan hukum yang menimpa tiga pimpinan, Unsoed berupaya menjaga satu hal yang lebih besar dari persoalan individu: keberlangsungan institusi dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tinggi.
Pernyataan resmi tersebut ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Kemasyarakatan Unsoed, Prof. Dr. Sos. Waluyo Handoko, S.IP., M.Sc., di Purwokerto, 22 Agustus 2026.
(Widhiantoro)






